Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya, Bagaimana Langkah Mengurusnya

KBLI 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya, mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d 47245 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping
KBLI 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya, mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d 47245 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping

Sah! – KBLI 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya, mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d 47245 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping

KBLI 47249 untuk Apa?

KBLI merupakan kode klasifikasi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah pebisnis dalam menentukan bidang usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya sehingga tidak tertukar dengan bidang bisnis yang lain.

Pengusaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya diwajibkan menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan perizinan lebih jauh.

Penentuan KBLI 47249 dalam melaksanakan Perdagangan Eceran Makanan Lainnya merupakan hal wajib disebabkan saat ini pemerintah sudah membuat perizinan usaha berbasiskan risiko.

Masing-masing kegiatan bisnis yang dijalankan, surat izin yang diperlukan didasarkan pada tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya bisa dipilih berdasarkan kode KBLI yang sudah tersedia

Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya

KBLI 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya musti dipahami wirausaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya disebabkan hal berikut.

  • Mempermudah wirausaha guna menetapkan bidang usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
  • Menentukan banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya ke KPP.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Menentukan jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya Mencakup Apa Saja?

Kategori bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d 47245 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping..

Dapatkah Kode KBLI 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria KBLI yang dapat dicampur bersamaan kode KBLI 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya.

  • Dilarang mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Hindari mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Hindari menggabungkan KBLI Perdagangan Eceran Makanan Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Resiko Salah Memilih Kode KBLI 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya

Jika keliru dalam memilih KBLI 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya bisa menimbulkan konsekuensi tidak baik untuk usaha yang berjalan.

  • Bisnis tidak bisa beroperasi secara legal karena perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa terbit karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Kemungkinan mendapatkan teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan pembatalan izin dari kementerian karena izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan KBLI 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya

Sebelum memutuskan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya, terdapat beberapa hal yang bisa disimak. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI serta bidang usaha yang dilaksanakan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau bisa diperiksa serta didapatkan pada link www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dijalankan adalah aktivitas Perdagangan Eceran Makanan Lainnya dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d 47245 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih serta mengembangkan aktivitas usaha.
  • Pilihlah kode KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang ditetapkan untuk melaksanakan operasional usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya karena tidak semua kawasan dapat ditempati untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya.

Walaupun memilih KBLI 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya diperlukan berbagai pertimbangan mulai persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian setelah memilih Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang tepat, bisnis menjadi lebih aman serta mendapat perlindungan dari pemerintah.

Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses aplikasi Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version