Kode KBLI 47221 Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol, Bagaimana Tahap Memperolehnya

Kode KBLI 47221 Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol, mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak)

Sah! – Kode KBLI 47221 Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol, mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak)

KBLI 47221 untuk Apa?

KBLI ialah kode klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik untuk pedoman pebisnis ketika menentukan bidang usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol supaya tidak keliru dengan kategori KBLI lainnya.

Wirausaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol wajib memilih kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan perizinan lebih lanjut.

Dalam menentukan KBLI 47221 untuk melaksanakan Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol menjadi harus diperhatikan disebabkan saat ini pemerintah telah menyusun perizinan berusaha berbasis risiko.

Seluruh aktivitas bisnis yang berjalan, berkas izin yang disyaratkan ditentukan oleh jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol dapat ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah disediakan

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 47221 Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol

Kode KBLI 47221 Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol mesti dipahami wirausaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol disebabkan alasan dibawah ini.

  • Membantu pemilik usaha guna memilih bidang usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
  • Sebagai syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
  • Menentukan besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Menentukan jenis izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 47221 Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol Mencakup Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak)..

Bisakah Kode KBLI 47221 Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol Dicampur bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dijadikan satu dengan KBLI 47221 Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol.

  • Tidak menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan sampai mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Dilarang mencampur kode KBLI Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 47221 Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol

Kesalahan dalam memilih KBLI 47221 Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol dapat menimbulkan efek merugikan bagi usaha yang terlaksana.

  • Bisnis tidak dapat dijalankan secara sah karena izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Potensi memperoleh teguran, peringatan, sanksi, ataupun pencabutan izin dari kementerian karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Menentukan Kode KBLI 47221 Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol

Ketika memilih untuk menggunakan kode KBLI 47221 Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol, terdapat beberapa hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa caranya.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang beroperasi pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau bisa diperiksa serta download di laman www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang dijalankan merupakan aktivitas Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol yang pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak)..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih serta menambah KBLI.
  • Memilih kode KBLI sesuai besarnya omset usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang ditetapkan untuk menjalankan aktivitas usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol karena tidak semua area bisa ditempati untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol.

Itulah artikel berkaitan kode KBLI 47221 Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol, diharapkan bisa membantu pembaca saat mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol.

Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id