Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 46641 Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam, Mencakup Apa Saja?

Kode KBLI 46641 Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam, mencakup usaha perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen.
Kode KBLI 46641 Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam, mencakup usaha perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen.

Sah! – Kode KBLI 46641 Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam, mencakup usaha perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen.

KBLI 46641 untuk Aktifitas Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengenal yang dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan wirausaha ketika memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam supaya tidak keliru dengan jenis KBLI lainnya.

Wirausaha Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam diharuskan menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengurus izin tambahan.

Dalam memutuskan KBLI 46641 ketika menjalankan Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam menjadi harus dijalankan sebab saat ini pemerintah sudah mengesahkan perizinan usaha berdasarkan risiko.

Setiap aktivitas bisnis yang berjalan, dokumen perizinan yang dibutuhkan ditentukan oleh kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam dapat dipilih melalui kode KBLI yang telah disediakan

Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 46641 Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 46641 Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam mesti dipahami pebisnis Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam disebabkan poin dibawah ini.

  • Mempermudah pebisnis guna menentukan bidang usaha yang hendak direncanakan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam ke kantor pajak.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Menentukan jenis izin usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 46641 Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam Mencakup Apa Saja?

Kegiatan usaha yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen..

Bisakah KBLI 46641 Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?

Berikut pertimbangan KBLI yang bisa digabung bersama KBLI 46641 Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam.

  • Hindari mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Tidak mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Jangan sampai menggabungkan KBLI Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 46641 Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam

Kesalahan dalam memilih KBLI 46641 Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam dapat berefek merugikan untuk usaha yang berjalan.

  • Usaha tidak dapat terlaksana secara legal disebabkan perizinan bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Risiko diberi teguran, peringatan, sanksi, ataupun pencabutan izin dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Menentukan KBLI 46641 Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam

Saat memilih untuk memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 46641 Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam, ada sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang dilaksanakan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun dapat dicek dan di download lewat URL www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang beroperasi adalah kegiatan Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam yang pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan dan mengembangkan KBLI.
  • Memilih KBLI sesuai skala usaha Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang tepat untuk melakukan kegiatan usaha Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam disebabkan tidak seluruh daerah boleh digunakan untuk melaksanakan usaha Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam.

Demikian artikel mengenai kode KBLI 46641 Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam, diharapkan bisa membantu pengusaha saat membuat izin usaha Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam.

Jika memerlukan konsultan untuk mengurus izin usaha Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses situs Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version