Kode KBLI 45104 Perdagangan Eceran Mobil Bekas, Seperti Apa Prosedur Mendapatkannya

KBLI 45104 Perdagangan Eceran Mobil Bekas merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas, mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya

Sah! – KBLI 45104 Perdagangan Eceran Mobil Bekas merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas, mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya

Kode KBLI 45104 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI merupakan kode pengkategorian yang diciptakan oleh Badan Pusat Statistik agar pedoman pengusaha saat memilih bidang usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas supaya tidak tertukar dengan bidang KBLI yang lain.

Pebisnis Perdagangan Eceran Mobil Bekas mesti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan yang lain.

Dalam menentukan KBLI 45104 ketika melaksanakan Perdagangan Eceran Mobil Bekas adalah hal yang wajib karena saat ini pemerintah telah mempublikasikan izin berusaha berbasiskan risiko.

Setiap aktivitas bisnis yang dilaksanakan, berkas perizinan yang diwajibkan tergantung oleh kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas bisa diketahui melalui kode KBLI yang telah tersedia

Apa Alasan Memilih KBLI 45104 Perdagangan Eceran Mobil Bekas

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 45104 Perdagangan Eceran Mobil Bekas wajib dipahami pemilik bisnis Perdagangan Eceran Mobil Bekas karena poin dibawah ini.

  • Membantu wirausaha untuk menentukan jenis usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas, membuat NPWP, membuat BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Menentukan besaran pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas ke kantor pajak.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Menjadi acuan jenis izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 45104 Perdagangan Eceran Mobil Bekas Mencakup Apa Saja?

Bidang bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya..

Dapatkah KBLI 45104 Perdagangan Eceran Mobil Bekas Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dicampur bersamaan kode KBLI 45104 Perdagangan Eceran Mobil Bekas.

  • Tidak mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Dilarang memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Jangan menggabungkan kode KBLI Perdagangan Eceran Mobil Bekas dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Resiko Keliru Pilih Kode KBLI 45104 Perdagangan Eceran Mobil Bekas

Kesalahan dalam memilih KBLI 45104 Perdagangan Eceran Mobil Bekas bisa berakibat negatif untuk usaha yang sudah.

  • Usaha tidak bisa dijalankan secara sah disebabkan perizinan tidak seirama dengan kegiatan operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa terbit karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Berpotensi mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun pembatalan izin dari pemerintah diakibatkan izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan KBLI 45104 Perdagangan Eceran Mobil Bekas

Di saat memilih untuk memakai kode KBLI 45104 Perdagangan Eceran Mobil Bekas, ada beberapa hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang dijalankan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa dan unduh melalui URL www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang dilaksanakan adalah kegiatan Perdagangan Eceran Mobil Bekas dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI.
  • Tentukan kode KBLI berpedoman pada besarnya modal usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang tepat untuk melakukan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas disebabkan tidak semua tempat boleh dipergunakan untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas.

Walaupun menentukan kode KBLI 45104 Perdagangan Eceran Mobil Bekas memerlukan berbagai pertimbangan seperti persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila telah mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman dan memperoleh perlindungan dari pemerintah.

Jika memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses laman Sah.co.id