Sah! – KBLI 45102 Perdagangan Besar Mobil Bekas dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas, mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya
KBLI 45102 untuk Usaha Apa?
KBLI ialah kode sistem yang diciptakan oleh BPS / Badan Pusat Statistik yang berguna untuk memudahkan pemilik bisnis dalam memilih bidang usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas supaya tidak salah menentukan dengan jenis bisnis lain.
Wirausaha Perdagangan Besar Mobil Bekas musti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin tambahan.
Dalam menentukan KBLI 45102 ketika menjalankan Perdagangan Besar Mobil Bekas menjadi harus dipenuhi karena sekarang pemerintah telah menerbitkan izin usaha berdasarkan risiko.
Seluruh aktivitas usaha yang berjalan, berkas izin yang dibutuhkan bergantung pada kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah disediakan
Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 45102 Perdagangan Besar Mobil Bekas
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 45102 Perdagangan Besar Mobil Bekas mesti dipahami pebisnis Perdagangan Besar Mobil Bekas disebabkan faktor berikut.
- Menjadi syarat pemilik usaha untuk memutuskan jenis usaha yang akan direncanakan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
- Menjadi acuan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas ke Dirjen Pajak.
- Menentukan resiko bisnis
- Mempengaruhi kegiatan izin usaha lain yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 45102 Perdagangan Besar Mobil Bekas Mencakup Apa Saja?
Kategori usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya..
Dapatkah KBLI 45102 Perdagangan Besar Mobil Bekas Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?
Di bawah ini pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat dijadikan satu bersamaan KBLI 45102 Perdagangan Besar Mobil Bekas.
- Jangan sampai menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Hindari memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Jangan sampai menggabungkan kode KBLI Perdagangan Besar Mobil Bekas dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 45102 Perdagangan Besar Mobil Bekas
Kalau keliru dalam memilih KBLI 45102 Perdagangan Besar Mobil Bekas bisa menimbulkan akibat kurang baik bagi bisnis yang terlaksana.
- Bisnis tidak bisa terlaksana secara legal karena perizinan tidak seirama dengan kegiatan komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak bisa keluar karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Risiko menerima teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan pembatalan izin dari pemerintah karena izin tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Menentukan KBLI 45102 Perdagangan Besar Mobil Bekas
Di saat memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 45102 Perdagangan Besar Mobil Bekas, ada beberapa hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta download lewat laman www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang dilaksanakan adalah kegiatan Perdagangan Besar Mobil Bekas dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan serta mengembangkan kegiatan usaha.
- Memilih KBLI sesuai skala usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang diperuntukkan untuk menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas dikarenakan tidak semua wilayah boleh dipergunakan untuk melaksanakan usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas.
Meski memilih KBLI 45102 Perdagangan Besar Mobil Bekas membutuhkan banyak pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Namun setelah mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang tepat, bisnis menjadi lebih aman serta diberi perlindungan dari pemerintah.
Apabila membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Perdagangan Besar Mobil Bekas bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via aplikasi Sah!