Sah! – KBLI 38301 Pemulihan Material Barang Logam biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pemulihan Material Barang Logam,mencakup usaha pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder.
Kode KBLI 38301 untuk Usaha Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode klasifikasi yang dikenalkan oleh BPS yang berfungsi untuk membantu pengusaha pada saat menentukan bidang usaha Pemulihan Material Barang Logam supaya tidak salah pilih dengan kategori KBLI yang lain.
Pengusaha Pemulihan Material Barang Logam harus menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar perizinan tambahan.
Dalam memilih KBLI 38301 ketika menjalankan Pemulihan Material Barang Logam adalah hal yang harus disiapkan disebabkan sekarang pemerintah telah mengeluarkan izin berusaha berbasiskan risiko.
Setiap aktivitas bisnis yang dijalankan, surat izin yang diwajibkan didasarkan oleh kategori risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Pemulihan Material Barang Logam dapat ditentukan melalui kode KBLI yang telah disediakan
Apa Alasan Menentukan KBLI 38301 Pemulihan Material Barang Logam
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 38301 Pemulihan Material Barang Logam wajib dipahami pelaku usaha Pemulihan Material Barang Logam disebabkan poin dibawah ini.
- Mempermudah pengusaha untuk memilih jenis usaha yang akan dikembangkan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pemulihan Material Barang Logam, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Pemulihan Material Barang Logam ke KPP.
- Mempengaruhi resiko usaha
- Menjadi acuan kewajiban izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 38301 Pemulihan Material Barang Logam Termasuk Apa Saja?
Kategori bisnis yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan logam dan lainnya. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah logam, penghancuran secara mekanik sampah logam, reduksi mekanik sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pemotongan kapal dan alat apung lainnya (ship breaking) dan lainnya. Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai..
Dapatkah Kode KBLI 38301 Pemulihan Material Barang Logam Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?
Berikut syarat kode KBLI yang bisa dijadikan satu bersama KBLI 38301 Pemulihan Material Barang Logam.
- Tidak mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Tidak mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Tidak menggabungkan KBLI Pemulihan Material Barang Logam dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Resiko Keliru Memilih Kode KBLI 38301 Pemulihan Material Barang Logam
Kalau salah dalam memilih KBLI 38301 Pemulihan Material Barang Logam bisa berakibat kurang baik untuk bisnis yang dijalankan.
- Bisnis tidak dapat terlaksana secara resmi disebabkan izinnya tidak sejalan dengan kegiatan operasional usaha.
- perizinan usaha tidak dapat disetujui karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Potensi memperoleh teguran, peringatan, hukuman, bahkan pencabutan izin dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Memilih KBLI 38301 Pemulihan Material Barang Logam
Sebelum memilih untuk menggunakan KBLI 38301 Pemulihan Material Barang Logam, ada beberapa hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang usaha yang dilaksanakan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun dapat dicek dan diperoleh di link www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang dijalankan adalah kegiatan Pemulihan Material Barang Logam yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan logam dan lainnya. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah logam, penghancuran secara mekanik sampah logam, reduksi mekanik sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pemotongan kapal dan alat apung lainnya (ship breaking) dan lainnya. Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
- Pilihlah kode KBLI sesuai besarnya modal usaha Pemulihan Material Barang Logam yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Pemulihan Material Barang Logam kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pemulihan Material Barang Logam yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pemulihan Material Barang Logam skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang diperuntukkan untuk menjalankan aktivitas usaha Pemulihan Material Barang Logam karena tidak semua tempat boleh dipakai untuk melaksanakan usaha Pemulihan Material Barang Logam.
Itulah penyampaian terkait KBLI 38301 Pemulihan Material Barang Logam, semoga dapat membantu pembaca saat mengurus izin usaha Pemulihan Material Barang Logam.
Jika membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Pemulihan Material Barang Logam dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui portal Sah.co.id