Sah! – KBLI 38211 Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya, mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan
KBLI 38211 Dipakai untuk Bisnis Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode pengklasifikasian yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk memudahkan pengusaha pada saat menentukan bidang usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya sehingga tidak salah menentukan dengan kategori usaha lain.
Pelaku usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya wajib menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus perizinan yang lain.
Dalam memutuskan KBLI 38211 saat menjalankan Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya adalah hal yang harus dipenuhi sebab sekarang pemerintah telah menerbitkan izin berusaha berdasarkan risiko.
Setiap kegiatan usaha yang dijalankan, berkas perizinan yang disyaratkan ditentukan pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya dapat dipilih melalui kode KBLI yang sudah ada
Apa Alasan Memilih KBLI 38211 Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 38211 Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya musti diketahui wirausaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya karena faktor dibawah ini.
- Membantu wirausaha guna menetapkan jenis usaha yang hendak direncanakan nantinya.
- Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
- Mempengaruhi banyaknya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya ke DJP.
- Menentukan resiko usaha
- Menentukan jenis izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 38211 Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya Termasuk Apa Saja?
Aktivitas usaha yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan..
Bisakah Kode KBLI 38211 Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?
Berikut syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dicampur bersamaan kode KBLI 38211 Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya.
- Jangan sampai mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Dilarang menggabungkan KBLI Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Jangan Sampai Keliru Pilih Kode KBLI 38211 Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya
Kesalahan dalam memilih KBLI 38211 Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya bisa menimbulkan efek tidak baik untuk usaha yang hendakdijalankan.
- Usaha tidak bisa berjalan secara sah karena izinnya tidak sesuai dengan kegiatan operasional usaha.
- perizinan usaha tidak bisa terbit karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Kemungkinan mendapatkan teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun pencabutan izin dari pemerintah disebabkan perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Menentukan Kode KBLI 38211 Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya
Saat memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 38211 Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya, terdapat sejumlah hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI serta aktivitas usaha yang terlaksana pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta di download di URL www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang beroperasi adalah aktivitas Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum menentukan dan mengembangkan jenis usaha.
- Memilih kode KBLI menyesuaikan skala usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menentukan lokasi yang sesuai untuk menjalankan kegiatan usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya disebabkan tidak seluruh area bisa ditempati untuk melaksanakan usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya.
Walaupun memilih KBLI 38211 Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya diperlukan banyak pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Namun apabila telah memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, bisnis menjadi lebih aman serta mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Treatment Dan Pembuangan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via aplikasi Sah.co.id