Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 35115 Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah, Termasuk Apa Saja?

Kode KBLI 35115 Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah, mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha
Kode KBLI 35115 Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah, mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha

Sah! – Kode KBLI 35115 Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah, mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha

KBLI 35115 untuk Menjalankan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode klasifikasi yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik agar mempermudah wirausaha pada saat menentukan bidang usaha Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah supaya tidak keliru dengan bidang KBLI yang lain.

Pelaku bisnis Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah diwajibkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengurus perizinan yang lain.

Dalam menentukan KBLI 35115 ketika menjalankan Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah adalah hal yang wajib sebab sekarang pemerintah sudah menyusun izin berusaha berdasarkan risiko.

Semua aktivitas bisnis yang dijalankan, berkas izin yang diperlukan ditentukan oleh kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang sudah ada

Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 35115 Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 35115 Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah mesti dipahami pebisnis Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah karena poin berikut.

  • Membantu pelaku usaha guna memutuskan jenis usaha yang akan dijalankan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi banyaknya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah ke kantor pajak.
  • Menjadi acuan risiko bisnis
  • Menentukan kegiatan izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 35115 Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah Mencakup Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha..

Bisakah Kode KBLI 35115 Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah Dicampur bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini syarat kode KBLI yang bisa digabung bersamaan KBLI 35115 Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah.

  • Dilarang menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan sampai menggabungkan kode KBLI Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Sampai Keliru Pilih Kode KBLI 35115 Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah

Apabila salah dalam memilih KBLI 35115 Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah bisa menimbulkan dampak negatif bagi bisnis yang dijalankan.

  • Usaha tidak dapat terlaksana secara sah karena izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Kemungkinan diberi teguran, peringatan, sanksi, maupun pembatalan izin dari pemerintah karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Menentukan Kode KBLI 35115 Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah

Saat memutuskan memakai KBLI 35115 Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah, ada sejumlah hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa caranya.

  • Mengecek kode KBLI serta bidang usaha yang berjalan pada Buku KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta didapatkan di URL www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang berjalan merupakan aktivitas Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
  • Memilih kode KBLI sesuai besarnya omset usaha Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang tepat untuk menjalankan aktivitas usaha Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah karena tidak seluruh lokasi dapat digunakan untuk melaksanakan usaha Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah.

Demikian ulasan tentang kode KBLI 35115 Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah, diharapkan bisa memudahkan pebisnis saat mendaftarkan izin usaha Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah.

Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus izin usaha Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usah bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via situs Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version