Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 35113 Distribusi Tenaga Listrik, Bagaimana Prosedur Mendapatkannya

Kode KBLI 35113 Distribusi Tenaga Listrik merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Distribusi Tenaga Listrik, mencakup usaha pengoperasian sistem distribusi atau usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.
Kode KBLI 35113 Distribusi Tenaga Listrik merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Distribusi Tenaga Listrik, mencakup usaha pengoperasian sistem distribusi atau usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.

Sah! – Kode KBLI 35113 Distribusi Tenaga Listrik merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Distribusi Tenaga Listrik, mencakup usaha pengoperasian sistem distribusi atau usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.

KBLI 35113 Digunakan untuk Apa?

KBLI adalah kode sistem yang diciptakan oleh BPS yang bertujuan untuk mempermudah pengusaha ketika menentukan bidang usaha Distribusi Tenaga Listrik supaya tidak keliru dengan bidang bisnis lainnya.

Pelaku bisnis Distribusi Tenaga Listrik wajib menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan perizinan tambahan.

Dalam memutuskan KBLI 35113 ketika melaksanakan Distribusi Tenaga Listrik adalah hal yang penting disebabkan saat ini pemerintah telah mengesahkan perizinan berusaha berdasarkan risiko.

Semua kegiatan usaha yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang diperlukan tergantung oleh jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Distribusi Tenaga Listrik dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan

Apa Pentingnya Menentukan KBLI 35113 Distribusi Tenaga Listrik

Kode KBLI 35113 Distribusi Tenaga Listrik penting untuk diketahui wirausaha Distribusi Tenaga Listrik disebabkan alasan dibawah ini.

  • Menjadi syarat wirausaha guna memutuskan bidang usaha yang akan dikembangkan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Distribusi Tenaga Listrik, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menentukan besaran pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Distribusi Tenaga Listrik ke kantor pajak.
  • Mempengaruhi risiko usaha
  • Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 35113 Distribusi Tenaga Listrik Termasuk Apa Saja?

Kategori usaha yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem distribusi atau usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain..

Dapatkah Kode KBLI 35113 Distribusi Tenaga Listrik Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?

Berikut pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa digabung bersamaan kode KBLI 35113 Distribusi Tenaga Listrik.

  • Dilarang mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Hindari mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Jangan sampai mencampur kode KBLI Distribusi Tenaga Listrik dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Resiko Keliru Memilih KBLI 35113 Distribusi Tenaga Listrik

Jika salah dalam memilih KBLI 35113 Distribusi Tenaga Listrik bisa menimbulkan konsekuensi kurang baik untuk usaha yang akan.

  • Bisnis tidak dapat terlaksana secara resmi karena izinnya tidak sesuai dengan aktivitas operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak dapat dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Potensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, maupun dibatalkannya izin usaha dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Menentukan KBLI 35113 Distribusi Tenaga Listrik

Pada saat memutuskan memakai kode KBLI 35113 Distribusi Tenaga Listrik, ada sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang dilaksanakan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun dapat dicek serta diperoleh melalui link www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang beroperasi adalah kegiatan Distribusi Tenaga Listrik yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem distribusi atau usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
  • Memilih KBLI sesuai skala usaha Distribusi Tenaga Listrik yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Distribusi Tenaga Listrik dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Distribusi Tenaga Listrik yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Distribusi Tenaga Listrik skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang tepat untuk melakukan operasional usaha Distribusi Tenaga Listrik karena tidak semua tempat bisa dipakai untuk menjalankan usaha Distribusi Tenaga Listrik.

Meski memilih KBLI 35113 Distribusi Tenaga Listrik membutuhkan banyak pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Namun apabila sudah mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang tepat, bisnis menjadi lebih aman serta memperoleh perlindungan dari pemerintah.

Apabila membutuhkan konsultan pengurusan perizinan usaha Distribusi Tenaga Listrik bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via portal Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version