Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 35112 Transmisi Tenaga Listrik, Seperti Apa Cara Mendapatkannya

KBLI 35112 Transmisi Tenaga Listrik dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Transmisi Tenaga Listrik, mencakup usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500 kilovolt) dan/atau bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain
KBLI 35112 Transmisi Tenaga Listrik dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Transmisi Tenaga Listrik, mencakup usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500 kilovolt) dan/atau bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain

Sah! – KBLI 35112 Transmisi Tenaga Listrik dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Transmisi Tenaga Listrik, mencakup usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500 kilovolt) dan/atau bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain

Kode KBLI 35112 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI adalah kode pengkategorian yang dibuat oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang berguna untuk mempermudah pelaku usaha dalam memilih bidang usaha Transmisi Tenaga Listrik supaya tidak tertukar dengan kategori usaha yang lain.

Pengusaha Transmisi Tenaga Listrik harus memilih kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan perizinan tambahan.

Dalam menentukan KBLI 35112 dalam melaksanakan Transmisi Tenaga Listrik menjadi wajib disebabkan sekarang pemerintah telah membuat perizinan berusaha berbasis risiko.

Semua kegiatan bisnis yang dilaksanakan, berkas perizinan yang dibutuhkan didasarkan pada tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Transmisi Tenaga Listrik dapat diketahui menggunakan kode KBLI yang telah ada

Apa Alasan Menentukan KBLI 35112 Transmisi Tenaga Listrik

KBLI 35112 Transmisi Tenaga Listrik musti dipahami pengusaha Transmisi Tenaga Listrik disebabkan alasan berikut.

  • Membantu pelaku usaha guna menetapkan jenis usaha yang akan direncanakan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Transmisi Tenaga Listrik, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
  • Menentukan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Transmisi Tenaga Listrik ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan resiko usaha
  • Mempengaruhi jenis perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 35112 Transmisi Tenaga Listrik Termasuk Apa Saja?

Aktivitas usaha yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500 kilovolt) dan/atau bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain..

Bisakah Kode KBLI 35112 Transmisi Tenaga Listrik Jadi Satu bersama KBLI Lain?

Di bawah ini syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dicampur bersamaan kode KBLI 35112 Transmisi Tenaga Listrik.

  • Dilarang menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Tidak mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
  • Jangan sampai mencampur KBLI Transmisi Tenaga Listrik dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Salah Memilih Kode KBLI 35112 Transmisi Tenaga Listrik

Jika salah dalam memilih KBLI 35112 Transmisi Tenaga Listrik dapat menimbulkan akibat kurang baik untuk usaha yang beroperasi.

  • Usaha tidak dapat terlaksana secara legal karena izinnya tidak seirama dengan kegiatan komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Potensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan dicabutnya izin usaha dari kementerian disebabkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Menentukan Kode KBLI 35112 Transmisi Tenaga Listrik

Di saat memilih untuk memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 35112 Transmisi Tenaga Listrik, ada sejumlah hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas usaha yang terlaksana pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta diperoleh melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Transmisi Tenaga Listrik yang pada Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500 kilovolt) dan/atau bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
  • Pilihlah kode KBLI sesuai skala usaha Transmisi Tenaga Listrik yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Transmisi Tenaga Listrik dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Transmisi Tenaga Listrik yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Transmisi Tenaga Listrik skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang tepat untuk melakukan operasional usaha Transmisi Tenaga Listrik disebabkan tidak seluruh tempat boleh digunakan untuk melaksanakan usaha Transmisi Tenaga Listrik.

Walaupun memilih KBLI 35112 Transmisi Tenaga Listrik diperlukan berbagai pertimbangan mulai persyaratan dan kewajibannya. Namun setelah mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang sesuai, bisnis menjadi lebih aman dan memiliki perlindungan dari pemerintah.

Apabila memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Transmisi Tenaga Listrik dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui website Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version