Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik, Bagaimana Tahap Mendapatkannya

KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi.
KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi.

Sah! – KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi.

KBLI 35111 Dipakai untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode sistem yang dipublikasikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk pedoman pebisnis dalam menentukan bidang usaha Pembangkitan Tenaga Listrik agar tidak salah menentukan dengan jenis bisnis lainnya.

Pebisnis Pembangkitan Tenaga Listrik diwajibkan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar perizinan yang lain.

Penentuan KBLI 35111 untuk melaksanakan Pembangkitan Tenaga Listrik merupakan hal penting disebabkan sekarang pemerintah sudah menerbitkan izin berusaha berbasis risiko.

Masing-masing aktivitas bisnis yang dilaksanakan, surat perizinan yang diwajibkan bergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dapat diketahui menggunakan kode KBLI yang telah disediakan

Apa Alasan Menentukan KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik harus dipahami pemilik usaha Pembangkitan Tenaga Listrik disebabkan poin dibawah ini.

  • Memudahkan wirausaha untuk menetapkan jenis usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, pengurusan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Menentukan besaran pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Pembangkitan Tenaga Listrik ke kantor pajak.
  • Menentukan risiko usaha
  • Menentukan kegiatan perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik Termasuk Apa Saja?

Aktivitas usaha yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang menggabungankan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy storage..

Apa KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik Bisa Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan KBLI yang bisa dijadikan satu bersamaan KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik.

  • Jangan mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Tidak mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Tidak menggabungkan kode KBLI Pembangkitan Tenaga Listrik dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Keliru Memilih Kode KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik

Kesalahan dalam memilih KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik bisa menimbulkan dampak negatif untuk bisnis yang terlaksana.

  • Usaha tidak dapat terlaksana secara resmi disebabkan perizinan tidak sesuai dengan kegiatan komersial usaha.
  • Izin usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Berpotensi mendapatkan teguran, peringatan, sanksi, maupun dibatalkannya izin usaha dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik

Ketika memilih untuk menggunakan kode KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik, terdapat beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa caranya.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang usaha yang dijalankan pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta download lewat laman www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang beroperasi merupakan aktivitas Pembangkitan Tenaga Listrik yang pada Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang menggabungankan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy storage..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perseorangan sebelum menentukan serta menambah kategori usaha.
  • Pilihlah KBLI berpedoman pada skala usaha Pembangkitan Tenaga Listrik yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Pembangkitan Tenaga Listrik kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pembangkitan Tenaga Listrik yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pembangkitan Tenaga Listrik skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang tepat untuk menjalankan kegiatan usaha Pembangkitan Tenaga Listrik karena tidak seluruh kawasan boleh dipakai untuk menjalankan usaha Pembangkitan Tenaga Listrik.

Demikian pembahasan mengenai kode KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik, semoga bisa membantu pebisnis saat mengurus izin usaha Pembangkitan Tenaga Listrik.

Apabila memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Pembangkitan Tenaga Listrik bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui laman Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version