Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 33151 Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung, Mencakup Apa Saja?

Kode KBLI 33151 Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung, mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya
Kode KBLI 33151 Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung, mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya

Sah! – Kode KBLI 33151 Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung, mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya.

Kode KBLI 33151 untuk Menjalankan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk membantu pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung supaya tidak keliru dengan kategori KBLI lainnya.

Pemilik usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung mesti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengurus perizinan tambahan.

Penentuan KBLI 33151 dalam menjalankan Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung adalah hal yang penting sebab sekarang pemerintah sudah mengembangkan perizinan berusaha berdasarkan risiko.

Masing-masing aktivitas bisnis yang berjalan, surat izin yang diwajibkan didasarkan pada tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung bisa dipilih menggunakan kode KBLI yang telah ada

Apa Alasan Memilih KBLI 33151 Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 33151 Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung harus diketahui pemilik bisnis Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung disebabkan faktor berikut.

  • Mempermudah pebisnis guna menentukan bidang usaha yang hendak dijalankan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung ke KPP.
  • Menjadi acuan resiko usaha
  • Menentukan kegiatan izin usaha lain yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 33151 Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung Mencakup Apa Saja?

Jenis bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai..

Bisakah KBLI 33151 Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung Dicampur dengan KBLI Lain?

Berikut persyaratan kode KBLI yang bisa dijadikan satu bersamaan KBLI 33151 Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung.

  • Tidak menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Tidak mencampur KBLI Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Keliru Pilih Kode KBLI 33151 Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung

Kalau salah dalam memilih KBLI 33151 Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung bisa menimbulkan efek negatif bagi bisnis yang dijalankan.

  • Bisnis tidak dapat berjalan secara resmi karena izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak bisa terbit karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Potensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, maupun dibatalkannya izin usaha dari dinas dikarenakan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan Kode KBLI 33151 Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung

Saat memutuskan memakai kode KBLI 33151 Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung, terdapat beberapa hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang dilaksanakan pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan diperoleh melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dilaksanakan adalah kegiatan Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung dengan detail pada Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan kegiatan usaha.
  • Pilihlah KBLI menyesuaikan skala usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang tepat untuk menjalankan aktivitas usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung disebabkan tidak semua kawasan dapat dipakai untuk melaksanakan usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung.

Demikianlah penyampaian terkait kode KBLI 33151 Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung, semoga bisa membantu pelaku usaha ketika mengurus izin usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung.

Apabila membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi website Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version