Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 28224 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik, Termasuk Apa Saja?

KBLI 28224 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik, mencakup pembuatan mesin/peralatan untuk pengelasan dengan gas atau arus listrik, seperti mesin las listrik AC maupun DC.
KBLI 28224 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik, mencakup pembuatan mesin/peralatan untuk pengelasan dengan gas atau arus listrik, seperti mesin las listrik AC maupun DC.

Sah! – KBLI 28224 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik, mencakup pembuatan mesin/peralatan untuk pengelasan dengan gas atau arus listrik, seperti mesin las listrik AC maupun DC.

Kode KBLI 28224 untuk Aktifitas Apa?

KBLI adalah kode pengkategorian yang dipublikasikan oleh BPS untuk memudahkan pemilik usaha ketika memilih bidang usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik supaya tidak keliru dengan bidang KBLI lainnya.

Pengusaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik disyaratkan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus izin yang lain.

Penentuan KBLI 28224 saat melaksanakan Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik merupakan hal harus dipenuhi karena saat ini pemerintah telah mengembangkan perizinan berusaha berdasarkan risiko.

Semua aktivitas usaha yang dijalankan, dokumen izin yang dibutuhkan didasarkan pada jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik bisa ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah ada

Apa Alasan Menentukan KBLI 28224 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 28224 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik mesti dipahami wirausaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik disebabkan faktor berikut.

  • Membantu pengusaha guna memutuskan bidang usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Menjadi persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik, pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik ke kantor pajak.
  • Menentukan resiko usaha
  • Menentukan jenis perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 28224 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik Termasuk Apa Saja?

Bidang usaha yang termasuk di Kelompok ini mencakup pembuatan mesin/peralatan untuk pengelasan dengan gas atau arus listrik, seperti mesin las listrik AC maupun DC. Termasuk pula pembuatan mesin sejenis yang menggunakan laser, photon beam, gelombang ultrasonic, electron beam dan magnetic pulse..

Dapatkah Kode KBLI 28224 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?

Berikut kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat dicampur bersamaan KBLI 28224 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik.

  • Tidak mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
  • Tidak menggabungkan kode KBLI Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Keliru Memilih Kode KBLI 28224 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik

Kesalahan dalam memilih KBLI 28224 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik dapat menimbulkan efek merugikan bagi usaha yang berjalan.

  • Bisnis tidak bisa dijalankan secara legal disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Kemungkinan diberi teguran, peringatan, sanksi, bahkan dicabutnya izin usaha dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih KBLI 28224 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik

Sebelum memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 28224 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik, ada sejumlah hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas bisnis yang dijalankan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru ataupun dapat dicek serta unduh di link www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang dijalankan adalah aktivitas Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik yang pada Kelompok ini mencakup pembuatan mesin/peralatan untuk pengelasan dengan gas atau arus listrik, seperti mesin las listrik AC maupun DC. Termasuk pula pembuatan mesin sejenis yang menggunakan laser, photon beam, gelombang ultrasonic, electron beam dan magnetic pulse..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
  • Memilih kode KBLI menyesuaikan skala usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang sesuai untuk melaksanakan kegiatan usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik dikarenakan tidak seluruh tempat bisa digunakan untuk menjalankan usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik.

Demikian pembahasan mengenai KBLI 28224 Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik, diharapkan bisa jadi petunjuk pelaku usaha saat mendaftarkan izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik.

Apabila membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via portal Sah!