Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 27402 Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik), Bagaimana Cara Memperolehnya

KBLI 27402 Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik), mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium dan lampu mercury. Termasuk lampu listrik serangga..
KBLI 27402 Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik), mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium dan lampu mercury. Termasuk lampu listrik serangga..

Sah! – KBLI 27402 Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik), mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium dan lampu mercury. Termasuk lampu listrik serangga..

Kode KBLI 27402 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengkategorian yang dirilis oleh BPS / Badan Pusat Statistik yang berfungsi untuk memudahkan wirausaha dalam menentukan bidang usaha Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) supaya tidak tertukar dengan jenis usaha yang lain.

Pengusaha Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) musti memilih kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan lebih jauh.

Penentuan KBLI 27402 ketika melaksanakan Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) menjadi wajib sebab saat ini pemerintah sudah menerbitkan izin usaha berbasiskan risiko.

Masing-masing aktivitas bisnis yang berjalan, surat izin yang dibutuhkan ditentukan pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan

Apa Pentingnya Memilih KBLI 27402 Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik)

Kode KBLI 27402 Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) harus diketahui pengusaha Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) disebabkan faktor dibawah ini.

  • Membantu pelaku bisnis guna menentukan jenis usaha yang akan direncanakan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik), pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) ke Dirjen Pajak.
  • Menjadi acuan resiko bisnis
  • Menjadi acuan jenis izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 27402 Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) Termasuk Apa Saja?

Bidang usaha yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium dan lampu mercury. Termasuk lampu listrik serangga..

Apakah Kode KBLI 27402 Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) Dapat Digabungkan bersama KBLI Lain?

Berikut syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat digabung dengan KBLI 27402 Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik).

  • Tidak menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Hindari menggabungkan kode KBLI Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Keliru Pilih Kode KBLI 27402 Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik)

Jika keliru dalam memilih KBLI 27402 Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) dapat menimbulkan dampak kurang baik bagi bisnis yang hendakterlaksana.

  • Bisnis tidak dapat berjalan secara sah karena izinnya tidak sesuai dengan kegiatan operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Kemungkinan memperoleh teguran, peringatan, hukuman, maupun dibatalkannya izin usaha dari dinas karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan KBLI 27402 Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik)

Saat memilih untuk menggunakan KBLI 27402 Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik), ada sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang dijalankan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta download di link www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang dilaksanakan adalah kegiatan Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium dan lampu mercury. Termasuk lampu listrik serangga..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan kategori usaha.
  • Tentukan kode KBLI berpedoman pada skala usaha Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang diperuntukkan untuk menjalankan operasional usaha Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) dikarenakan tidak semua tempat dapat ditempati untuk melaksanakan usaha Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik).

Walaupun memilih kode KBLI 27402 Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) diperlukan banyak pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Namun setelah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang sesuai, bisnis akan berjalan dengan aman dan mendapat perlindungan dari pemerintah.

Apabila memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi situs Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version