Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 19213 Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas, Bagaimana Langkah Memperolehnya

KBLI 19213 Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas,mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas
KBLI 19213 Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas,mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas

Sah! – KBLI 19213 Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas,mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas

Kode KBLI 19213 Dipakai untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI adalah kode pengenal yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang berguna untuk membantu pebisnis ketika menentukan bidang usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas sehingga tidak salah menentukan dengan jenis KBLI yang lain.

Pebisnis Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas wajib memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar perizinan lainnya.

Dalam memutuskan KBLI 19213 ketika menjalankan Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas merupakan hal wajib sebab sekarang pemerintah telah mengesahkan izin usaha berbasiskan risiko.

Seluruh aktivitas usaha yang dilaksanakan, dokumen izin yang diperlukan bergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas bisa dipilih menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 19213 Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas

Kode KBLI 19213 Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas penting untuk diketahui pebisnis Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas disebabkan faktor berikut.

  • Menjadi syarat pemilik usaha untuk menentukan jenis usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas, membuat NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan besarnya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Menentukan kegiatan izin usaha lain yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 19213 Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas Termasuk Apa Saja?

Kegiatan usaha yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas..

Apakah Kode KBLI 19213 Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas Dapat Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria KBLI yang dapat digabung bersamaan kode KBLI 19213 Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas.

  • Tidak mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
  • Jangan menggabungkan kode KBLI Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Keliru Memilih Kode KBLI 19213 Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas

Apabila keliru dalam memilih KBLI 19213 Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas bisa berdampak negatif bagi bisnis yang akan.

  • Bisnis tidak bisa beroperasi secara resmi karena perizinan tidak sesuai dengan kegiatan operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Risiko memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari kementerian karena izin tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pelaku usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Menentukan KBLI 19213 Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas

Saat memilih untuk menggunakan kode KBLI 19213 Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang bisnis yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta diperoleh di link www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang beroperasi adalah aktivitas Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan KBLI.
  • Pilihlah kode KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang sesuai untuk menjalankan operasional usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas dikarenakan tidak semua kawasan dapat digunakan untuk melaksanakan usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas.

Meski menentukan KBLI 19213 Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas dibutuhkan banyak pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah mempunyai KBLI yang sesuai, usaha akan berjalan dengan aman serta mendapat perlindungan dari pemerintah.

Apabila membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa mengakses aplikasi Sah!