Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 18112 Industri Pencetakan Khusus, Bagaimana Prosedur Mendapatkannya

KBLI 18112 Industri Pencetakan Khusus merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pencetakan Khusus,mencakup industri pencetakan perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, materai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang dan cetakan khusus lainnya
KBLI 18112 Industri Pencetakan Khusus merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pencetakan Khusus,mencakup industri pencetakan perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, materai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang dan cetakan khusus lainnya

Sah! – KBLI 18112 Industri Pencetakan Khusus merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pencetakan Khusus,mencakup industri pencetakan perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, materai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang dan cetakan khusus lainnya

KBLI 18112 untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode klasifikasi yang dikenalkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang berguna untuk mempermudah wirausaha saat memilih bidang usaha Industri Pencetakan Khusus supaya tidak tertukar dengan bidang usaha yang lain.

Pengusaha Industri Pencetakan Khusus mesti menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin lebih lanjut.

Penentuan KBLI 18112 saat melaksanakan Industri Pencetakan Khusus menjadi penting sebab saat ini pemerintah sudah mengesahkan izin usaha berbasis risiko.

Masing-masing kegiatan bisnis yang berjalan, surat izin yang dibutuhkan ditentukan pada jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Industri Pencetakan Khusus bisa ditentukan melalui kode KBLI yang sudah ada

Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 18112 Industri Pencetakan Khusus

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 18112 Industri Pencetakan Khusus harus diketahui pengusaha Industri Pencetakan Khusus disebabkan poin dibawah ini.

  • Mempermudah pengusaha untuk memutuskan bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Pencetakan Khusus, pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Menentukan banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Industri Pencetakan Khusus ke Dirjen Pajak.
  • Mempengaruhi risiko usaha
  • Menjadi acuan kewajiban izin usaha lain yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 18112 Industri Pencetakan Khusus Mencakup Apa Saja?

Jenis usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup industri pencetakan perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, materai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang dan cetakan khusus lainnya..

Apakah KBLI 18112 Industri Pencetakan Khusus Bisa Dicampur dengan KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan kode KBLI yang dapat dijadikan satu bersamaan kode KBLI 18112 Industri Pencetakan Khusus.

  • Jangan menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Dilarang menggabungkan kode KBLI Industri Pencetakan Khusus dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Keliru Memilih KBLI 18112 Industri Pencetakan Khusus

Kesalahan dalam memilih KBLI 18112 Industri Pencetakan Khusus dapat berefek kurang baik bagi bisnis yang beroperasi.

  • Usaha tidak bisa beroperasi secara legal disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Kemungkinan diberi teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan pembatalan izin dari pemerintah diakibatkan izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Menentukan KBLI 18112 Industri Pencetakan Khusus

Saat memutuskan memakai kode KBLI 18112 Industri Pencetakan Khusus, terdapat beberapa hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang dilaksanakan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta didapatkan di URL www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang dijalankan merupakan aktivitas Industri Pencetakan Khusus yang termasuk Kelompok ini mencakup industri pencetakan perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, materai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang dan cetakan khusus lainnya..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perorangan sebelum memilih serta menambah kategori usaha.
  • Memilih kode KBLI menyesuaikan besarnya modal usaha Industri Pencetakan Khusus yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Industri Pencetakan Khusus kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Pencetakan Khusus yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Pencetakan Khusus skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usaha Industri Pencetakan Khusus karena tidak semua area bisa dipergunakan untuk melaksanakan usaha Industri Pencetakan Khusus.

Itulah penyampaian berkaitan KBLI 18112 Industri Pencetakan Khusus, semoga bisa jadi pedoman pelaku usaha ketika membuat izin usaha Industri Pencetakan Khusus.

Apabila membutuhkan konsultan pengurusan perizinan usaha Industri Pencetakan Khusus dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui situs Sah.co.id