Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 17014 Industri Kertas Khusus, Termasuk Apa Saja?

InfoKBLI 17014 Industri Kertas Khusus adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Kertas Khusus,mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. rmation Sign on Paper
KBLI 17014 Industri Kertas Khusus adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Kertas Khusus,mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya.

Sah! – KBLI 17014 Industri Kertas Khusus adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Kertas Khusus,mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya.

KBLI 17014 Digunakan untuk Kegiatan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengklasifikasian yang diterbitkan oleh BPS agar mempermudah pebisnis pada saat menentukan bidang usaha Industri Kertas Khusus sehingga tidak salah menentukan dengan jenis usaha lainnya.

Pelaku usaha Industri Kertas Khusus disyaratkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin tambahan.

Dalam memutuskan KBLI 17014 dalam menjalankan Industri Kertas Khusus adalah hal yang harus diperhatikan karena saat ini pemerintah telah menetapkan izin berusaha berdasarkan risiko.

Semua kegiatan usaha yang beroperasi, surat perizinan yang dibutuhkan didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Industri Kertas Khusus bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah ada

Apa Alasan Menentukan KBLI 17014 Industri Kertas Khusus

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 17014 Industri Kertas Khusus harus dipahami wirausaha Industri Kertas Khusus disebabkan alasan dibawah ini.

  • Mempermudah pelaku bisnis untuk menetapkan bidang usaha yang akan direncanakan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Kertas Khusus, pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Menentukan besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Industri Kertas Khusus ke KPP.
  • Mempengaruhi resiko bisnis
  • Mempengaruhi jenis izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 17014 Industri Kertas Khusus Termasuk Apa Saja?

Jenis usaha yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam kelompok 17099, jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam kelompok 20299. Pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper) dimasukkan dalam kelompok 23990..

Apa KBLI 17014 Industri Kertas Khusus Bisa Dicampur bersama KBLI Lain?

Berikut syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu dengan KBLI 17014 Industri Kertas Khusus.

  • Jangan sampai mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Dilarang mencampur KBLI Industri Kertas Khusus dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Sampai Salah Pilih Kode KBLI 17014 Industri Kertas Khusus

Kesalahan dalam memilih KBLI 17014 Industri Kertas Khusus dapat berefek negatif bagi bisnis yang beroperasi.

  • Bisnis tidak dapat terlaksana secara resmi karena izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat terbit karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Risiko diberi teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari kementerian disebabkan izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih Kode KBLI 17014 Industri Kertas Khusus

Sebelum memilih untuk menggunakan kode KBLI 17014 Industri Kertas Khusus, terdapat sejumlah hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang bisnis yang dijalankan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa dan unduh melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang dijalankan adalah aktivitas Industri Kertas Khusus yang pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam kelompok 17099, jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam kelompok 20299. Pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper) dimasukkan dalam kelompok 23990..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perseorangan sebelum memilih serta menambah KBLI.
  • Memilih kode KBLI menyesuaikan skala usaha Industri Kertas Khusus yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Industri Kertas Khusus dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Kertas Khusus yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Kertas Khusus skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang diperuntukkan untuk melakukan aktivitas usaha Industri Kertas Khusus karena tidak seluruh lokasi dapat dipergunakan untuk melaksanakan usaha Industri Kertas Khusus.

Walaupun memilih kode KBLI 17014 Industri Kertas Khusus diperlukan berbagai pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila sudah mendapatkan kode KBLI yang sesuai, bisnis menjadi lebih aman serta mempunyai perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan konsultan pengurusan perizinan usaha Industri Kertas Khusus dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi situs Sah.co.id