Sah! – Kode KBLI 17012 Industri Kertas Budaya adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Kertas Budaya,mencakup usaha pembuatan kertas koran dan kertas tulis cetak
KBLI 17012 untuk Kegiatan Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengenal yang dirilis oleh BPS untuk membantu pengusaha saat menentukan bidang usaha Industri Kertas Budaya agar tidak keliru dengan jenis KBLI yang lain.
Pebisnis Industri Kertas Budaya wajib menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan izin lebih lanjut.
Dalam memilih KBLI 17012 dalam melaksanakan Industri Kertas Budaya menjadi wajib karena saat ini pemerintah telah mengesahkan izin berusaha berbasis risiko.
Setiap aktivitas bisnis yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang diperlukan tergantung pada jenis risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Industri Kertas Budaya bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan
Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 17012 Industri Kertas Budaya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 17012 Industri Kertas Budaya mesti dipahami pengusaha Industri Kertas Budaya karena hal berikut.
- Menjadi pedoman pemilik bisnis guna menentukan jenis usaha yang akan direncanakan nanti.
- Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Kertas Budaya, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
- Menentukan banyaknya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Industri Kertas Budaya ke DJP.
- Mempengaruhi resiko usaha
- Menjadi acuan kegiatan izin usaha lain yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 17012 Industri Kertas Budaya Termasuk Apa Saja?
Jenis usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran dan kertas tulis cetak..
Bisakah KBLI 17012 Industri Kertas Budaya Digabungkan dengan KBLI Lain?
Di bawah ini syarat KBLI yang dapat digabung bersamaan kode KBLI 17012 Industri Kertas Budaya.
- Jangan sampai mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan sampai memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Hindari mencampur kode KBLI Industri Kertas Budaya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Jangan Keliru Memilih Kode KBLI 17012 Industri Kertas Budaya
Kesalahan dalam memilih KBLI 17012 Industri Kertas Budaya dapat menimbulkan akibat tidak baik untuk usaha yang berjalan.
- Bisnis tidak bisa dijalankan secara sah disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
- Izin usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Kemungkinan diberi teguran, peringatan, sanksi, maupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Memilih KBLI 17012 Industri Kertas Budaya
Sebelum memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 17012 Industri Kertas Budaya, ada beberapa hal yang bisa disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang usaha yang terlaksana pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta didapatkan lewat link www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang beroperasi adalah kegiatan Industri Kertas Budaya yang pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran dan kertas tulis cetak..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perorangan sebelum menentukan serta mengembangkan kegiatan usaha.
- Tentukan kode KBLI menyesuaikan skala usaha Industri Kertas Budaya yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Industri Kertas Budaya kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Kertas Budaya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Kertas Budaya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang sesuai untuk melaksanakan aktivitas usaha Industri Kertas Budaya karena tidak semua kawasan boleh digunakan untuk melaksanakan usaha Industri Kertas Budaya.
Meski menentukan KBLI 17012 Industri Kertas Budaya dibutuhkan banyak pertimbangan mulai persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila sudah mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang sesuai, bisnis menjadi lebih aman serta memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Apabila memerlukan jasa pengurusan izin usaha Industri Kertas Budaya bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via website Sah!