Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp), Mencakup Apa Saja?

KBLI 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp) dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas.
KBLI 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp) dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas.

Sah! – KBLI 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp) dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas.

KBLI 17011 Digunakan untuk Apa?

KBLI adalah kode pengenal yang dipublikasikan oleh BPS agar pedoman pengusaha dalam memilih bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp) supaya tidak tertukar dengan kategori usaha lain.

Pengusaha Industri Bubur Kertas (Pulp) diwajibkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar perizinan tambahan.

Dalam menetapkan KBLI 17011 sebelum melaksanakan Industri Bubur Kertas (Pulp) menjadi wajib sebab sekarang pemerintah telah membuat perizinan usaha berbasiskan risiko.

Seluruh aktivitas bisnis yang beroperasi, berkas perizinan yang disyaratkan didasarkan pada jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Industri Bubur Kertas (Pulp) dapat ditentukan melalui kode KBLI yang sudah tersedia

Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp) musti diketahui pebisnis Industri Bubur Kertas (Pulp) disebabkan poin berikut.

  • Menjadi syarat pebisnis guna menentukan jenis usaha yang hendak direncanakan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
  • Menentukan besaran pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Industri Bubur Kertas (Pulp) ke DJP.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp) Termasuk Apa Saja?

Kategori bisnis yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia, industri bubur kertas cotton-linters dan penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas..

Dapatkah Kode KBLI 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp) Digabungkan bersama KBLI Lain?

Di bawah ini syarat KBLI yang dapat digabung bersama KBLI 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp).

  • Dilarang mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Tidak mencampur kode KBLI Industri Bubur Kertas (Pulp) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Salah Pilih KBLI 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp)

Kesalahan dalam memilih KBLI 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp) dapat berakibat tidak baik untuk usaha yang berjalan.

  • Bisnis tidak dapat terlaksana secara sah karena perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Potensi diberi teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan dicabutnya izin usaha dari dinas disebabkan izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pemilik usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih KBLI 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp)

Sebelum memutuskan menggunakan KBLI 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp), ada sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas usaha yang beroperasi pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta diperoleh lewat URL www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Industri Bubur Kertas (Pulp) yang pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia, industri bubur kertas cotton-linters dan penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan serta mengembangkan jenis usaha.
  • Pilihlah kode KBLI berdasarkan pada skala usaha Industri Bubur Kertas (Pulp) yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Industri Bubur Kertas (Pulp) kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Bubur Kertas (Pulp) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Bubur Kertas (Pulp) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang sesuai untuk menjalankan operasional usaha Industri Bubur Kertas (Pulp) karena tidak semua tempat bisa digunakan untuk menjalankan usaha Industri Bubur Kertas (Pulp).

Itulah penyampaian terkait kode KBLI 17011 Industri Bubur Kertas (Pulp), semoga dapat memudahkan pembaca saat mengurus izin usaha Industri Bubur Kertas (Pulp).

Apabila memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Industri Bubur Kertas (Pulp) bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi website Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version