Sah! – KBLI 02130 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu,mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil hutan bukan kayu (rotan, getah pinus, daun kayu putih, bambu, damar, gaharu, dan lainnya)
KBLI 02130 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI merupakan kode pengenal yang disusun oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar membantu pengusaha dalam memilih bidang usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu supaya tidak salah pilih dengan kategori KBLI lainnya.
Pebisnis Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu mesti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan izin lebih lanjut.
Dalam menetapkan KBLI 02130 saat melaksanakan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu merupakan hal penting karena sekarang pemerintah sudah menetapkan perizinan berusaha berdasarkan risiko.
Setiap kegiatan bisnis yang beroperasi, dokumen perizinan yang diwajibkan ditentukan pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dapat dipilih melalui kode KBLI yang telah tersedia
Apa Alasan Memilih KBLI 02130 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
Kode KBLI 02130 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu harus diketahui wirausaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu disebabkan hal berikut.
- Menjadi syarat wirausaha guna memilih jenis usaha yang akan dikembangkan nantinya.
- Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, pendaftaran NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
- Menentukan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu ke DJP.
- Mempengaruhi risiko bisnis
- Menentukan kegiatan izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 02130 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Mencakup Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil hutan bukan kayu (rotan, getah pinus, daun kayu putih, bambu, damar, gaharu, dan lainnya)..
Apakah Kode KBLI 02130 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Bisa Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?
Berikut persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat digabung bersama KBLI 02130 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu.
- Jangan menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Jangan mencampur kode KBLI Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Keliru Memilih KBLI 02130 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
Apabila salah dalam memilih KBLI 02130 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dapat berakibat merugikan untuk bisnis yang sudah.
- Bisnis tidak dapat beroperasi secara sah disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial bisnis.
- Izin usaha tidak bisa disetujui karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Berpotensi mendapatkan teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun pencabutan izin dari pemerintah karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Memilih KBLI 02130 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
Sebelum memutuskan memakai KBLI 02130 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, ada sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang dijalankan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta di download di link www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang dijalankan adalah aktivitas Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang pada Kelompok ini mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil hutan bukan kayu (rotan, getah pinus, daun kayu putih, bambu, damar, gaharu, dan lainnya)..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
- Pilihlah KBLI berpedoman pada skala usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan tempat yang ditetapkan untuk menjalankan operasional usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dikarenakan tidak seluruh tempat boleh dipergunakan untuk menjalankan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Demikian penyampaian seputar kode KBLI 02130 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, semoga dapat mempermudah pembaca ketika membuat izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Apabila membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa melalui aplikasi Sah.co.id