Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 02121 Pemanfaatan Kayu Hutan Alam, Bagaimana Prosedur Mendapatkannya

Kode KBLI 02121 Pemanfaatan Kayu Hutan Alam adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Alam,mencakup usaha pemanfaatan hutan alam melalui kegiatan pemanenan atau penebangan dengan batas diameter, pengayaan, dan pemeliharaan.
Kode KBLI 02121 Pemanfaatan Kayu Hutan Alam adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Alam,mencakup usaha pemanfaatan hutan alam melalui kegiatan pemanenan atau penebangan dengan batas diameter, pengayaan, dan pemeliharaan.

Sah! – Kode KBLI 02121 Pemanfaatan Kayu Hutan Alam adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Alam,mencakup usaha pemanfaatan hutan alam melalui kegiatan pemanenan atau penebangan dengan batas diameter, pengayaan, dan pemeliharaan.

Kode KBLI 02121 untuk Usaha Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode klasifikasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik yang berfungsi untuk pedoman pebisnis pada saat memilih bidang usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Alam sehingga tidak salah menentukan dengan bidang KBLI lainnya.

Pengusaha Pemanfaatan Kayu Hutan Alam diwajibkan menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan perizinan lainnya.

Penentuan KBLI 02121 dalam melaksanakan Pemanfaatan Kayu Hutan Alam merupakan hal penting disebabkan sekarang pemerintah telah menerbitkan perizinan usaha berbasiskan risiko.

Seluruh aktivitas bisnis yang dilaksanakan, surat izin yang disyaratkan bergantung pada tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Alam dapat dipilih menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan

Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 02121 Pemanfaatan Kayu Hutan Alam

Kode KBLI 02121 Pemanfaatan Kayu Hutan Alam harus dipahami pemilik bisnis Pemanfaatan Kayu Hutan Alam disebabkan faktor dibawah ini.

  • Mempermudah pengusaha guna menetapkan jenis usaha yang hendak direncanakan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Alam, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Alam ke DJP.
  • Mempengaruhi resiko bisnis
  • Menentukan kewajiban izin usaha lain yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 02121 Pemanfaatan Kayu Hutan Alam Mencakup Apa Saja?

Kegiatan usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hutan alam melalui kegiatan pemanenan atau penebangan dengan batas diameter, pengayaan, dan pemeliharaan. Kegiatan pemanenan/penebangan/pengayaan/penanaman dilakukan terhadap jenis-jenis pohon yang dikelompokan ke dalam kelompok jenis meranti, kelompok rimba campuran, kelompok kayu indah dan kelompok kayu jenis lainnya yang berlaku di seluruh indonesia, tidak termasuk jenis kayu yang dilindungi..

Bisakah Kode KBLI 02121 Pemanfaatan Kayu Hutan Alam Dicampur bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu bersama KBLI 02121 Pemanfaatan Kayu Hutan Alam.

  • Jangan sampai mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Hindari menggabungkan kode KBLI Pemanfaatan Kayu Hutan Alam dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 02121 Pemanfaatan Kayu Hutan Alam

Kesalahan dalam memilih KBLI 02121 Pemanfaatan Kayu Hutan Alam bisa menimbulkan konsekuensi tidak baik bagi bisnis yang berjalan.

  • Bisnis tidak bisa terlaksana secara resmi disebabkan izinnya tidak seirama dengan kegiatan komersial usaha.
  • Izin usaha tidak bisa diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Risiko mendapatkan teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun dibatalkannya izin usaha dari pemerintah dikarenakan perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Memilih Kode KBLI 02121 Pemanfaatan Kayu Hutan Alam

Di saat memilih untuk memakai KBLI 02121 Pemanfaatan Kayu Hutan Alam, terdapat sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas usaha yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa dan diperoleh pada laman www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Pemanfaatan Kayu Hutan Alam dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hutan alam melalui kegiatan pemanenan atau penebangan dengan batas diameter, pengayaan, dan pemeliharaan. Kegiatan pemanenan/penebangan/pengayaan/penanaman dilakukan terhadap jenis-jenis pohon yang dikelompokan ke dalam kelompok jenis meranti, kelompok rimba campuran, kelompok kayu indah dan kelompok kayu jenis lainnya yang berlaku di seluruh indonesia, tidak termasuk jenis kayu yang dilindungi..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perseorangan sebelum memilih serta menambah KBLI.
  • Memilih KBLI menyesuaikan skala usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Alam yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Alam kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Alam yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Alam skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang tepat untuk melakukan kegiatan usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Alam karena tidak semua tempat bisa dipakai untuk melaksanakan usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Alam.

Meski memilih kode KBLI 02121 Pemanfaatan Kayu Hutan Alam memerlukan berbagai pertimbangan mulai dari syarat dan kewajibannya. Namun apabila sudah memilih KBLI yang tepat, usaha akan menjadi aman dan diberi perlindungan dari pemerintah.

Jika memerlukan konsultan untuk mengurus izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Alam bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi portal Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version