Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi, Termasuk Apa Saja?

Kode KBLI 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi,mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi.
Kode KBLI 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi,mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi.

Sah! – Kode KBLI 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi,mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi.

Kode KBLI 02111 untuk Bisnis Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengenal yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik untuk pedoman pengusaha saat menentukan bidang usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi sehingga tidak salah menentukan dengan jenis usaha yang lain.

Pengusaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi mesti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan tambahan.

Penentuan KBLI 02111 untuk menjalankan Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi merupakan hal wajib karena saat ini pemerintah telah mengesahkan perizinan usaha berbasiskan risiko.

Masing-masing aktivitas usaha yang dijalankan, berkas perizinan yang diperlukan didasarkan oleh jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi bisa dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah ada

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi wajib dipahami pengusaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi disebabkan hal berikut.

  • Menjadi syarat wirausaha untuk menetapkan jenis usaha yang hendak direncanakan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Menentukan banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan resiko usaha
  • Mempengaruhi kewajiban perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi Mencakup Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya..

Bisakah Kode KBLI 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?

Berikut kriteria kode KBLI yang bisa digabung dengan KBLI 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi.

  • Dilarang mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Jangan sampai mencampur kode KBLI Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Sampai Keliru Memilih Kode KBLI 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi

Kesalahan dalam memilih KBLI 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi bisa berakibat merugikan bagi bisnis yang hendakberoperasi.

  • Usaha tidak dapat dijalankan secara resmi disebabkan perizinan tidak seirama dengan aktivitas komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Risiko diberi teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun dibatalkannya izin usaha dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan KBLI 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi

Saat memilih untuk memakai KBLI 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi, ada sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa caranya.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang terlaksana pada Buku KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta download melalui link www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang beroperasi adalah kegiatan Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
  • Memilih kode KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang diperuntukkan untuk menjalankan kegiatan usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi disebabkan tidak seluruh lokasi boleh dipakai untuk melaksanakan usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi.

Demikian penyampaian tentang kode KBLI 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi, diharapkan dapat membantu pembaca saat membuat izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi.

Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus izin usaha Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui website Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version