Sah! – KBLI 01711 Perburuan Dan Penangkapan Primata dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata, mencakup usaha perburuan dan penangkapan primata dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian.
KBLI 01711 Digunakan untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI adalah kode pengkategorian yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan pengusaha ketika menentukan bidang usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata agar tidak salah pilih dengan kategori usaha lain.
Pelaku usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata diwajibkan menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar izin yang lain.
Penentuan KBLI 01711 dalam menjalankan Perburuan Dan Penangkapan Primata menjadi wajib disebabkan saat ini pemerintah telah mengembangkan izin berusaha berbasiskan risiko.
Setiap aktivitas bisnis yang dijalankan, surat izin yang diwajibkan ditentukan pada jenis risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang telah disediakan
Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 01711 Perburuan Dan Penangkapan Primata
Kode KBLI 01711 Perburuan Dan Penangkapan Primata harus diketahui pebisnis Perburuan Dan Penangkapan Primata karena faktor berikut.
- Mempermudah pebisnis untuk menentukan jenis usaha yang akan dijalankan nanti.
- Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
- Menjadi acuan banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata ke Dirjen Pajak.
- Mempengaruhi risiko usaha
- Menentukan jenis izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 01711 Perburuan Dan Penangkapan Primata Termasuk Apa Saja?
Aktivitas usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan primata dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan primata dengan perangkap, penangkapan primata (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan primata untuk diambil organnya. Contohnya kera, monyet dan primata lainnya..
Apa Kode KBLI 01711 Perburuan Dan Penangkapan Primata Bisa Jadi Satu bersama KBLI Lain?
Di bawah ini persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dicampur bersama kode KBLI 01711 Perburuan Dan Penangkapan Primata.
- Jangan sampai mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan sampai mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Tidak menggabungkan kode KBLI Perburuan Dan Penangkapan Primata dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Jangan Salah Pilih Kode KBLI 01711 Perburuan Dan Penangkapan Primata
Kesalahan dalam memilih KBLI 01711 Perburuan Dan Penangkapan Primata dapat menimbulkan akibat tidak baik bagi bisnis yang akan.
- Usaha tidak bisa dilaksanakan secara legal karena perizinan tidak seirama dengan kegiatan komersial usaha.
- perizinan usaha tidak bisa terbit karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Memiliki potensi mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan dibatalkannya izin usaha dari pemerintah karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pemilik usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Memilih Kode KBLI 01711 Perburuan Dan Penangkapan Primata
Pada saat memutuskan memakai kode KBLI 01711 Perburuan Dan Penangkapan Primata, ada beberapa hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang dijalankan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan unduh melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang dilaksanakan adalah kegiatan Perburuan Dan Penangkapan Primata yang dalam Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan primata dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan primata dengan perangkap, penangkapan primata (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan primata untuk diambil organnya. Contohnya kera, monyet dan primata lainnya..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
- Pilihlah kode KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan tempat yang sesuai untuk melakukan operasional usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata karena tidak semua tempat dapat ditempati untuk melaksanakan usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata.
Meski memilih KBLI 01711 Perburuan Dan Penangkapan Primata membutuhkan berbagai pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah memilih Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang sesuai, bisnis akan menjadi aman serta mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Apabila memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Perburuan Dan Penangkapan Primata dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa melalui website Sah!