Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 01286 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang, Termasuk Apa Saja?

KBLI 01286 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang, mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya.
KBLI 01286 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang, mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya.

Sah! – KBLI 01286 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang, mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya.

KBLI 01286 untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode pengklasifikasian yang dikenalkan oleh BPS yang berfungsi untuk membantu pengusaha ketika memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang agar tidak tertukar dengan bidang KBLI lain.

Pengusaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang wajib menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan yang lain.

Dalam memutuskan KBLI 01286 dalam melaksanakan Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang merupakan hal penting sebab sekarang pemerintah sudah mengharuskan izin usaha berdasarkan risiko.

Semua kegiatan bisnis yang dilaksanakan, surat perizinan yang disyaratkan didasarkan pada kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang dapat dipilih menggunakan kode KBLI yang sudah ada

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 01286 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01286 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang penting untuk diketahui wirausaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang karena alasan berikut.

  • Mempermudah pelaku usaha guna memutuskan bidang usaha yang akan dikembangkan nantinya.
  • Sebagai syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang ke KPP.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Menentukan kegiatan izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 01286 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang Termasuk Apa Saja?

Jenis bisnis yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang..

Dapatkah Kode KBLI 01286 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang Dicampur bersama Kode KBLI Lain?

Berikut pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dijadikan satu bersama KBLI 01286 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang.

  • Dilarang menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Tidak mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Jangan menggabungkan kode KBLI Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 01286 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang

Jika keliru dalam memilih KBLI 01286 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang bisa berdampak negatif bagi bisnis yang hendakberoperasi.

  • Bisnis tidak dapat dilaksanakan secara sah disebabkan perizinan tidak seirama dengan aktivitas operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Berpotensi menerima teguran, surat peringatan, sanksi, maupun dibatalkannya izin usaha dari pemerintah karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih Kode KBLI 01286 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang

Pada saat memilih untuk memakai kode KBLI 01286 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang, ada sejumlah hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang usaha yang dijalankan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun dapat dicek serta di download melalui link www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
  • Pilihlah kode KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang diperuntukkan untuk menjalankan operasional usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang dikarenakan tidak seluruh tempat boleh dipergunakan untuk melaksanakan usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang.

Itulah penyampaian berkaitan kode KBLI 01286 Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang, diharapkan dapat mempermudah pebisnis ketika mendaftarkan izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang.

Jika membutuhkan jasa untuk mengurus izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses situs Sah.co.id