Sah! – Kode KBLI 01136 Pertanian Jamur adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Jamur, mencakup usaha pertanian jamur mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya.
KBLI 01136 untuk Apa?
KBLI adalah kode pengklasifikasian yang diciptakan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik untuk membantu wirausaha saat memilih bidang usaha Pertanian Jamur supaya tidak keliru dengan jenis bisnis lain.
Pebisnis Pertanian Jamur mesti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan lainnya.
Penentuan KBLI 01136 ketika menjalankan Pertanian Jamur adalah hal yang harus diperhatikan disebabkan saat ini pemerintah telah menyusun izin berusaha berbasis risiko.
Semua aktivitas bisnis yang berjalan, berkas izin yang disyaratkan bergantung oleh jenis risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Pertanian Jamur bisa dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah disediakan
Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 01136 Pertanian Jamur
KBLI 01136 Pertanian Jamur musti dipahami pebisnis Pertanian Jamur disebabkan faktor berikut.
- Memudahkan pengusaha untuk menentukan jenis usaha yang hendak dijalankan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pertanian Jamur, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
- Menjadi acuan besarnya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Pertanian Jamur ke DJP.
- Menjadi acuan resiko bisnis
- Menjadi acuan jenis perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 01136 Pertanian Jamur Mencakup Apa Saja?
Kategori usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian jamur mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jamur..
Bisakah Kode KBLI 01136 Pertanian Jamur Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Berikut kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu bersama kode KBLI 01136 Pertanian Jamur.
- Dilarang mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan sampai mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Tidak mencampur kode KBLI Pertanian Jamur dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Resiko Keliru Pilih Kode KBLI 01136 Pertanian Jamur
Jika keliru dalam memilih KBLI 01136 Pertanian Jamur bisa berakibat merugikan bagi usaha yang sudah.
- Usaha tidak bisa berjalan secara sah disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak bisa dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Berpotensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun pembatalan izin dari pemerintah karena izin tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Menentukan KBLI 01136 Pertanian Jamur
Sebelum memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01136 Pertanian Jamur, terdapat sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI serta aktivitas usaha yang beroperasi pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau dapat diperiksa dan diperoleh pada URL www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang beroperasi adalah kegiatan Pertanian Jamur dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha pertanian jamur mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jamur..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
- Pilihlah kode KBLI sesuai besarnya modal usaha Pertanian Jamur yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Pertanian Jamur kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pertanian Jamur yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pertanian Jamur skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menentukan lokasi yang sesuai untuk menjalankan operasional usaha Pertanian Jamur karena tidak seluruh wilayah boleh dipergunakan untuk melaksanakan usaha Pertanian Jamur.
Meski menentukan kode KBLI 01136 Pertanian Jamur memerlukan banyak pertimbangan seperti persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian apabila telah mendapatkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, bisnis akan berjalan dengan aman dan diberi perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Pertanian Jamur dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via situs Sah.co.id