Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum, KUHP  

Kisruh Pasal Perzinaan, Begini Penjelasannya

Kisruh Pasal Perzinaan, Begini Penjelasannya
Kisruh Pasal Perzinaan, Begini Penjelasannya

Pihak berwajib tidak diperbolehkan untuk melakukan razia, penggerebekan apalagi menjatuhkan sanksi pidana apabila tidak terdapat adanya pengaduan dari pihak-pihak yang dimaksud pada Pasal 411 ayat (2) UU KUHP.

Itulah pembahasan terkait dengan akta pasal perzinaan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Hiariej, Eddy O.S. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *