Pihak berwajib tidak diperbolehkan untuk melakukan razia, penggerebekan apalagi menjatuhkan sanksi pidana apabila tidak terdapat adanya pengaduan dari pihak-pihak yang dimaksud pada Pasal 411 ayat (2) UU KUHP.
Itulah pembahasan terkait dengan akta pasal perzinaan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Hiariej, Eddy O.S. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.