Lalu apakah benar pengaturan UU KUHP akan langsung memberikan hukuman pidana apabila seseorang yang tidak terikat perkawinan melakukan hubungan seks diluar nikah?
Penjelasan Pasal Perzinaan
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyatakan terdapat delik aduan absolut yang terkandung dalam pengaturan zina UU KUHP.
Delik aduan sendiri merupakan delik yang membutuhkan aduan agar proses hukum dalam suatu perkara dapat berjalan lebih lanjut.
Sebagai contoh dapat terlihat pada ketentuan Pasal 411 ayat (1) dan (2) UU KUHP yang berbunyi:
- Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Terlihat pada ayat (2) bahwa diperlukan pengaduan dari orang-orang tertentu agar dapat dilakukan penuntutan tindakan perzinaan sesuai ketentuan Pasal 411 ayat (1) UU KUHP.
Dengan melihat penjelasan tersebut, maka sebenarnya turis-turis asing tidak perlu merasa sangat khawatir.
Pihak berwajib tidak diperbolehkan untuk melakukan razia, penggerebekan apalagi menjatuhkan sanksi pidana apabila tidak terdapat adanya pengaduan dari pihak-pihak yang dimaksud pada Pasal 411 ayat (2) UU KUHP.
Terlihat pada ayat (2) bahwa diperlukan pengaduan dari orang-orang tertentu agar dapat dilakukan penuntutan tindakan perzinaan sesuai ketentuan Pasal 411 ayat (1) UU KUHP.
Dengan melihat penjelasan tersebut, maka sebenarnya turis-turis asing tidak perlu merasa sangat khawatir.