Sah! – Menurut Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Perusahaan yang memiliki sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh harus membuat peraturan perusahaan.
Untuk memberikan kepastian hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan, diperlukan panduan yang jelas dan tertulis dalam bentuk Peraturan Perusahaan. Peraturan Perusahaan yang dibuat oleh perusahaan harus mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, sehingga dapat menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan kerja di perusahaan.
Setelah mendapat pengesahan, Peraturan Perusahaan wajib dibagikan kepada semua pekerja agar mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam hubungan kerja.
Peraturan perusahaan merupakan sarana pengaturan yang dinamis, karena hanya berlaku selama 2 tahun, dan setelah itu perlu diadakan pembaruan.
Selama Peraturan Perusahaan masih berlaku, perusahaan dapat mengubah isinya setelah mendapat persetujuan dari pekerja/serikat pekerja.
Menurut Pasal 111 UU Ketenagakerjaan, peraturan perusahaan yang ditulis oleh pengusaha minimalnya harus mencakup :
- Hak dan kewajiban pengusaha;
- Hak dan kewajiban pekerja/buruh;
- Syarat kerja;
- Tata tertib perusahaan; dan
- Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.