Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Ketua KPU Dinilai Langgar Kode Etik, Akankah Berujung Diskualifikasi?

Ilustrasi Situs KPU Diserang Serangan Siber
Sumber Foto : ANDESTA HERLI KUMPARAN

Sah! – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari diberikan sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai melanggar kode etik atas penerimaan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden.

Ilustrasi Ketua KPU

 

Pasalnya, pelanggaran kode etik tersebut dapat berujung pada didiskualifikasinya pasangan calon (paslon) nomor urut 2 dari kontestasi pemilihan umum (pemilu).

Pelanggaran kode etik tersebut adalah terkait dengan proses pendaftaran calon Presiden (capres)-calon wakil Presiden (cawapres) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024.

Tidak hanya ketua KPU, sanksi peringatan keras juga dijatuhkan kepada 6 Komisioner KPU yakni Agust Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap dan Idham Holik.

Namun pencalonan Gibran sudah prosedural dan sudah dianggap sah sehingga Keputusan DKPP tidak akan mempengaruhi prosedur pencalonan yang sudah ditempuh Gibran. Akan tetapi Hasyim bisa diberhentikan sebagai ketua KPU jika melakukan lagi kesalahan kode etik.

KPU Dinyatakan Langgar Etik

Terdapat sebanyak 4 aduan terhadap semua komisioner KPU terkait pelanggaran etik pencalonan Gibran sebagai calon wapres. Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H Hariyanto dan Rumondang Damanik.

Pada bulan Oktober 2023 KPU menerima berkas pencalonan Gibran. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang pada saat itu belum direvisi bahwa Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU berdalih bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Gibran yang berusia 36 tahun.

Pada akhirnya bulan November 2023, KPU mengubah persyaratan capres-cawapres dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Ini diperlukan agar PKPU No. 19/2023 bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK, namun para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023 atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan, ujar Wiarsa Raka.

Menurutnya, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses, akan tetapi alasan KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK tidak tepat.

Ini merupakan salah satu persoalan besar karena menyangkut salah satu paslon yang tidak saja cacat hukum atas putusan MK tetapi juga cacat prosedural & hukum yang dilakukan oleh KPU saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden.

Pelanggaran Etik Berujung Diskualifikasi?

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus menyebut paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming harus didiskualifikasi sebagai peserta pilpres 2024.

Menurut Petrus, akibat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata public dan memicu Keputusan progresif.

Keputusan progresif yang diusulkan oleh TPDI mencakup mendiskualifikasi paslon tersebut dan memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengajukan calon pengganti dan menunda pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

Petrus menyatakan bahwa Gibran tidak layak menjadi cawapres karena melanggar hukum dan etika, beliau menyatakan bahwa Indonesia harus diselamatkan dari dinasti politik dan nepotisme Jokowi.

Beliau juga menyatakan dan menilai bahwa kekuatan civitas akademika dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia akan mendukung upaya penyelamatan Indonesia.

Keputusan untuk mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024 bisa saja terjadi, namun dalam hal ini DKPP memilih untuk fokus memberikan sanksi kepada Ketua KPU & para komisioner KPU yang telah melanggar aturan dalam menerima Gibran sebagai calon wakil Presiden.

Seperti itulah penyampaian artikel berupa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua KPU, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar dunia hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.

Untuk anda yang ingin mengetahui informasi mengenai artikel lainnya silahkan kunjungi website sah.co.id dan bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi website sah.co.id.

Source:

  • Inews.id “Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik, TPDI Minta Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres” oleh Felldy Aslya Utama.
  • Kompas.com “Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir, Terbukti Langgar Etik Pendaftaran Capres-Cawapres” oleh Aryo Putranto Saptohutomo.
  • MediaIndonesia.com “KPU Harus Diskualifikasi Prabowo-Gibran Sebagai Peserta Pilpres 2024” oleh Thalatie Yani & Yakub Pratama Wijayaatmaja.
  • Twitter.
  • Youtube.com.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *