Sah!- Relawan yayasan adalah orang yang membantu aktivitas yayasan secara sukarela, kegiatan bisa meliputi bidang sosial, keagamaan, kemanusian, pendidikan bahkan lingkungan. Tanpa adanya penerimaan upah dan semata-mata karena peduli terhadap tujuan yayasan.
Meskipun bergerak kepentingan kegiatan sosial, untuk saat ini ada banyak relawan yang turun ke lapangan dan tidak mendapatkan jaminan keselamatan yang berujung akan berdampak menimbulkan risiko baik secara fisik maupun hukum.
Kurang nya regulasi perlindungan hukum untuk relawan, cukup menjadi isu penting yang harus dibenahi oleh pemerintah.
Artikel ini akan membahas mengenai tentang ketiadaan perlindungan hukum bagi relawan yayasan di Indonesia.
- Peran Relawan Yayasan
Relawan yayasan adalah individu yang menyumbangkan tenaga, waktu, dan keahlian secara sukarela untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, kemanusiaan, keagamaan, hingga pelestarian lingkungan. Meski tidak menerima imbalan, kontribusi mereka krusial bagi keberlangsungan program-program yayasan.
Relawan tidak hanya meringankan beban operasional yayasan, tetapi juga memperluas jangkauan dan efektivitas program. keberadaan relawan memperkuat posisi strategis lembaga non-profit dalam menjangkau komunitas akar rumput dan membangun kepercayaan publik.
- Kurang Nya Perlindungan Hukum Terhadap Relawan Yayasan
Relawan Yayasan bertugas membantu secara sukarela, namun untuk saat ini belum ada jaminan sosial dan perlindungan hukum yang menjadi payung untuk mereka. Hal ini tentu membuat relawan akan lebih rentan mengalami berbagai resiko, mulai dari risiko keselamatan jiwa, sampai bahkan adanya eksploitasi.
Dalam beberapa kasus, relawan tidak memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan atau perlindungan hukum jika mereka mengalami risiko atas keselamatan jiwa yang membuat mereka menjadi korban. Perlindungan hukum secara khusus terhadap relawan hingga saat ini nyatanya, masih belum diatur secara komprehensif dalam undang-undang.
Berdasarkan dari ketentuan Peraturan Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang menjelaskan tentang relawan sosial, tetapi tidak di atur secara jelas perlindungan hukum terhadap relawan, hanya di jelaskan pengertian dan ruang lingkup relawan sosial. Regulasi tersebut hanya menyebut relawan secara umum, namun belum mengatur secara rinci mengenai hak, kewajiban, maupun mekanisme perlindungan hukum bagi relawan.
Akibatnya, belum tersedia jaminan keselamatan, perlindungan sosial, atau kompensasi yang jelas apabila relawan mengalami cedera, kerugian, atau bahkan kehilangan nyawa saat menjalankan tugasnya. Perlunya adanya regulasi payung hukum untuk relawan agar mereka mendapat perlindungan.
- Urgensi Regulasi Perlindungan Relawan
Ketiadaan regulasi khusus yang mengatur perlindungan relawan di Indonesia menimbulkan kekosongan hukum yang signifikan. Meskipun terdapat peraturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan, relawan tidak termasuk dalam kategori pekerja, sehingga tidak mendapatkan perlindungan yang sama.
Pentingnya pembentukan Peraturan Pemerintah yang secara khusus atau ekspensif mengatur mengenai tentang perlindungan hukum terhadap relawan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang layak bagi relawan dalam menjalankan tugasnya, oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum yang dikhususkan untuk para relawan demi terpenuhinya kepastian hukum atas hak dan kewajiban relawan.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Referensi:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Muhamad Arifin (2018). Perlindungan Terhadap Relawan Sosial Di Indonesia hlm 82