Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ketahui Langkah Pendirian CV, Syarat, dan Biayanya

Berikut Adalah Syarat Mendirikan Firma yang harus dipenuhi

Untuk Anda yang ingin mendaftarkan kegiatan usaha, alangkah baiknya untuk memperhatikan model penerapannya. Salah satu bentuk yang lazim adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Artikel ini akan mengulas lebih lanjut tentang pendirian CV.

CV atau persekutuan komanditer adalah jenis perserikatan dagang yang lebih sesuai untuk Anda yang ingin melegalkan bisnis dengan dana terbatas. Proses pembentukannya pun lebih sederhana ketimbang PT.

Lantas, bagaimana cara mendirikannya? Kemudian syarat apa saja yang harus Anda siapkan?

Pengertian CV

Persekutuan komanditer merupakan bentuk perserikatan dagang dengan pembentukan dari seseorang yang menitipkan dana atau aset kepada orang lain. Maksud dari penitipan tersebut agar usahanya dapat berjalan.

Fungsi pendirian CV adalah agar perserikatan dagang dapat menjalankan kegiatan niaga secara resmi dan memiliki payung hukum. Sebab, pendiriannya mencantumkan akta dan terdaftar lewat notaris.

Dalam praktiknya ada dua aliansi yang masing-masing berfungsi sebagai sekutu pasif dan aktif.

Pihak pertama adalah pihak yang menginvestasikan modal pada perserikatan dagang. Apabila perserikatan dagang merugi, ia hanya akan bertanggung jawab atas iuran yang dikandungnya. Kemudian, dalam aktivitas manajemen, pihak ini tidak memiliki hak apapun.

Pihak berikutnya bertugas sebagai perusahaan pengelola. Pihak ini mempunyai hak penuh yang berurusan dengan kebijakan atau perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, orang ini punya tanggung jawab dalam menjalankan aktivitas niaga.

Dasar Hukum Pendirian CV

Pembentukan perserikatan dagang ini berdasarkan Undang-undang Hukum Dagang Indonesia. Di dalamnya, tercantum aturan bahwa siapa saja yang ingin membentuk perserikatan dagang ini membutuhkan akta notaris yang diregistrasikan ke Pengadilan Negeri (PN).

Meski demikian, pemerintah kemudian menerapkan sistem baru pembentukan perserikatan dagang pada 2018. Yakni lewat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018. Ketentuan ini kemudian mengikuti penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018.

Syarat Pendirian CV

Untuk Anda yang ingin mendirikan perserikatan dagang dengan model ini, simak beberapa persyaratan berikut ini:

  1. Pendiri perusahaan minimal dua orang
  2. Surat notaris dalam format bahasa Indonesia.
  3. Wajib warga negara Indonesia.
  4. Tidak ada partisipasi dengan warga negara asing dalam komposisi kepemilikan

Selain ketentuan di atas, ada sejumlah dokumen pendirian CV yang wajib Anda persiapkan. Antara lain sebagai berikut:

  1. Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Keluarga (KK) kedua pihak
  2. Salinan bukti kepemilikan lokasi niaga jika tersedia atau bukti tanda persewaan
  3. Salinan tanda penerimaan pajak
  4. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Dokumentasi lokasi niaga, meliputi bagian dalam dan luar ruangan

Biaya Pendirian CV

Ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi biaya untuk pendirian persekutuan dagang ini. Yakni lokasi, durasi pembuatan, dana awal, dan bentuk perniagaan. Umumnya, alokasi dana untuk pembentukan berada di kisaran antara Rp 3 hingga 8 juta.
Lantas, berapa lama proses pendirian CV? Kurang lebih tahapan ini akan memakan waktu selama 2 bulan hingga Pengadilan Negeri memberikan keputusan persetujuan.

Alur Pendirian CV

Berikut adalah tahapan proses pembentukan persekutuan dagang dengan model komanditer:

  1. Tentukan Peran Pendiri
    Anda butuh setidaknya dua orang sebagai pendiri, dengan peran seperti sudah disebutkan di atas. Maka, Anda harus menentukan siapa yang akan memainkan kedua peran tersebut.
  2. Persiapan Data
    Berdasarkan Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), tercantum bahwa persiapan pembentukan persekutuan dagang di hadapan notaris ini membutuhkan dokumen, seperti:
    Tanda identitas setiap orang yang berada di dalam persekutuan dagang
    -Nama persekutuan dagang
    -Lokasi kedudukan
    -Tujuan dan sasaran persekutuan dagang
    -Nama orang yang menandatangani kontrak
    -Pendaftaran tanggal surat pembentukan ke PN
  3. Pengajuan Nama
    Tahap selanjutnya adalah melakukan pengajuan permohonan nama persekutuan dagang lewat Sistem Administrasi Badan Usaha. Ketentuan dan syaratnya sebagai berikut:
    -Format huruf latin
    Belum ada persekutuan dagang lain yang menggunakan secara sah dan terdaftar dalam sistem tersebut
    -Tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan
    -Nama persekutuan dagang tidak menyerupai lembaga milik negara, pemerintah, atau internasional
    -Tidak menyertakan angka dan rangkaian huruf atau karakter spesial
  4. Pembuatan Surat Notaris
    Langkah berikutnya adalah surat pembentukan persekutuan dagang oleh pejabat pembuat surat autentik dan sudah mendapatkan tanda tangan. Bisa berasal dari wilayah mana saja.
    Dengan syarat, pejabat tersebut sudah mendapatkan pengangkatan, melakukan sumpah, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
    Kemudian, pendiri dan pengelola harus meneken surat tersebut di hadapan pejabat pembuat surat.
  5. Mengurus SKDP
    Anda juga harus mengurus Surat Keterangan Domisili Persekutuan Dagang. Surat ini penting ketika Anda hendak membuat dokumen seperti izin niaga dan lainnya. Pengurusannya bisa Anda lakukan lewat kantor kelurahan tempat persekutuan dagang berada.
  6. Membuat NPWP
    Persekutuan dagang juga wajib memiliki dokumen ini, dengan pengurusan lewat kantor pajak sesuai domisili. Anda membutuhkan beberapa dokumen, seperti:
    -Surat pendirian
    -Peraturan menteri terkait
    -SKDP
    -Salinan KTP
    -Dokumen pajak dan kartu keluarga persekutuan dagang
  7. Pendaftaran ke PN
    Selanjutnya Anda mendaftarkan persekutuan dagang ke lembaga peradilan setempat. Bawa kelengkapan surat-surat penting di atas. Biasanya, tahapan ini butuh proses kurang lebih hingga 2 bulan sampai mendapatkan izin.
  8. Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)
    Setelah urusan sebelumnya tuntas, maka Anda harus membuat NIB lewat Online Single Submission (OSS).
  9. Pengumuman Ikhtisar Resmi
    Jika Anda sudah mendapatkan publikasi berupa ringkasan secara resmi dan persetujuan surat persekutuan dagang, maka wajib mengumumkan rangkuman dokumen resmi sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia. Isinya adalah:
    -Salinan kartu identitas pihak persekutuan dagang dan dokumen pajak penanggung jawab persekutuan dagang
    -Surat keterangan domisili dengan bermaterai
    -Dokumen pernyataan KBLI dengan materai
    -Nomor telepon dan email persekutuan dagang

Kesimpulan

Demikian informasi seputar pendirian CV. Membentuk perserikatan dagang model ini memiliki banyak keuntungan. Perserikatan dagang ini menjadi salah satu andalan para pelaku niaga skala menengah, seperti UMKM. Sebab, tidak ada aturan modal minimum saat Anda mendaftarkan aktivitas niaga ke lembaga terkait.

Anda bahkan bisa mendirikan perserikatan dagang tanpa modal sekalipun. Namun, tetap dapat diakui secara legal.

CV dapat menjadi solusi ketika calon pemilik perserikatan dagang ingin membentuk bisnis namun dengan anggaran terbatas. Pembentukan perserikatan dagang ini juga mampu membuka kesempatan untuk pengembangan usaha lebih besar.

Selain itu, perserikatan dagang model ini juga cocok untuk para pelaku bisnis yang pangsa pasarnya masih di level lokal. Kemudian, mekanisme pemungutan pajak juga lebih mudah, yakni berupa laba perusahaan dan dibayarkan sebanyak satu kali setiap akhir tahun.

Jika Anda hendak memulai proses pendirian CV, Anda bisa mengakses laman www.sah.co.id, penyedia layanan pengurusan legalitas niaga. Dengan memanfaatkan layanan ini, Anda tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas niaga ke depan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Semoga bermanfaat.

Penulis: SuyahmanEditor: Gian Karim Assidiki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *