Sah! – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 (enam) orang tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam pada tahun 2010-2021.
Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung menyatakan
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka.”
Guna mengungkap kejadian tersebut, tim penyidik menginisiasi penanganan kasus dan mendalami beberapa lokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere-Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan, Surabaya, yakni PT UBS di Tambaksari dan Genteng .
Dalam penggeledahan tersebut, beberapa dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diyakini terkait dengan kasus tersebut disita dan disita.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuntadi menyatakan terdapat enam tersangka yang berasal dari General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPPLM PT Antam yaitu :
- TK periode 2010-2011
- HN periode 2011-2013
- GM periode 2013-2017
- AH periode 2017-2019
- MA periode 2019-2021
- ID periode 2021-2022
Sebanyak empat orang tersangka ditahan. Para tersangka yang ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung dan Rutan Pondok Bambu. Tersangka lainnya telah ditahan karena sedang menjalani penahanan untuk kasus lainnya.
Kuntadi menjelaskan
“Saudara HN, MA, dan ID, ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, dan Saudari TK ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.”
“Dua tersangka lainnya tidak kami lakukan penahanan, hal ini dikarenakan yang bersangkutan saat ini saudara DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain serta saudara AH sedang ditahan dalam perkara lainnya.”
Kuntadi menjelaskan peran tersangka dalam kasus tersebut.
Kuntadi mengatakan, mereka terlibat dalam aktivitas ilegal terkait jasa produksi seperti peleburan, pemurnian, dan pembentukan logam mulia.
Namun, lanjutnya, para tersangka secara ilegal dan tanpa izin mengaitkan logam mulia swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
“Yang bersangkutan melawan hukum dan tanpa adanya kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia PT Antam.”
Saat diperiksa, Kuntadi mengatakan para tersangka sadar bahwa perbuatannya melanggar hukum dan tidak boleh dilakukan sembarangan.
“Tersangka mengetahui bahwa pelekatan merk logam mulia antam ini tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, melainkan harus melalui dengan adanya kontrak kerja dan adanya perhitungan biaya yang harus dibayarkan, hal ini dapat dilakukan karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam ” ujarnya.
Kuntadi mengatakan, akibat perbuatan tersangka tersebut, dalam kurun waktu tersebut tercetak 109 ton logam mulia berbagai ukuran dan masuk ke pasar bersamaan dengan logam resmi produk PT Antam.
“Sehingga logam ilegal ini telah menggerus dana milik PT Antam dengan kerugian yang berlipat-lipat.” ujar Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, kasus ini berbeda dengan kasus yang menjerat Budi Saeed, pengusaha real estate berjuluk “Crazy Rich Surabaya” yang juga terlibat dalam dugaan korupsi penjualan logam mulia oleh PT Antam.
“Dalam penanganan perkara ini ditemukan adanya aktivitas manufacturing yang disalahgunakan oleh oknum-oknum PT Antam oleh para General Manager, dalam hal ini kasus tersebut terpisah dengan kasus Budi Said.” Ujar Kuntadi.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2022.
Hal ini berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023.
Untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru serta menarik lainnya seputar hukum, bisnis, dan legalitas usaha, kunjungi SAH Blog!
SAH! juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi anda yang memiliki persoalan terkait legalitas usaha atau hendak mengurus legalitas usaha anda. Kunjungi SAH untuk mendapatkan info selengkapnya!
Source
Arief. F. 2024. Nasional Kontan [Online]
Available at :
Bangun, S. 2024. Suara,com [online]
Available at :
CNN Indonesia. 2024. CNN Indonesia [Online]
Available at :
Laily. R. 2024. Antara News [Online]
Available at :
Rumondang. N. 2024. Detik.com [online]
Available at :