Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Kebocoran Rahasia Dagang oleh Eks Karyawan CV. Bintang Harapan

Ilustrasi Keboran Rahasia Dagang CV Bintang Harapan

Sah! – Kasus kebocoran rahasia dagang pernah menimpa CV. Bintang Harapan, sebuah perusahaan produksi yang terletak di Surabaya. Dimana seorang eks karyawan diduga telah mengungkapkan formula produk dan rencana pemasaran kepada kompetitor utama. 

Kebocoran tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan dan turunnya daya saing perusahaan. Kasus terkait kebocoran tersebut menjadi peringatan serius mengenai betapa pentingnya melindungi rahasia dagang dalam situasi persaingan bisnis yang sengit.

Oleh karena itu, untuk memahami lebih lanjut terkait kasus tersebut maka artikel ini akan membahas mulai dari apa itu rahasia dagang, subjek rahasia dagang, perlindungan hukum terhadap rahasia dagang, bagaimana kasus tersebut terjadi dan bagaimana penyelesaian sengketanya.

Definisi Rahasia Dagang

Pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang menerangkan bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Unsur-Unsur Rahasia Dagang

Menurut Pasal 33 UU Rahasia Dagang, ada tiga unsur yang termasuk ke dalam rahasia dagang, yaitu:

  • Bersifat rahasia, yaitu informasi tersebut hanya pihak tertentu yang mengetahui atau secara umum masyarakat tidak mengetahui.
  • Mempunyai nilai ekonomi, yaitu sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan aktivitas atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
  • Dijaga kerahasiaannya melalui langkah sebagaimana mestinya. Pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Subjek Rahasia Dagang

Tidak ada pembahasan eksplisit mengenai siapa subjek hukum rahasia dagang baik dalam literatur maupun Undang-Undang. Namun, seseorang dapat secara langsung atau otomatis mendapatkan hak atas rahasia dagang atau tanpa perlu melalui pendaftaran karena hak tersebut timbul berdasarkan UU.

Perlindungan Hukum Rahasia Dagang di Indonesia

Perlindungan hukum rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasinya bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui sejumlah upaya. informasi dapat dinilai sebagai rahasia jika informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum. 

Kemudian, informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

Hak Pemilik Rahasia Dagang

Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk menggunakan rahasia dagang miliknya, memberikan lisensi kepada pihak lain, dan melarang pihak lain untuk mengungkapkan rahasia dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial. 

Hak rahasia dagang yang dimiliki oleh pemilik dapat beralih atau dialihkan dengan cara:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wasiat;
  4. perjanjian tertulis; atau
  5. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran Rahasia Dagang

  • Seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang orang lain, mengingkari kesepakatan tertulis/tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan. 
  • Seseorang memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ketentuan Pasal 15 UU Rahasia Dagang menerangkan bahwa pelanggaran rahasia dagang berupa pengungkapan rahasia dagang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:

  • tindakan pengungkapan rahasia dagang atau penggunaannya didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
  • tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut dari produk yang bersangkutan.

Kasus Kebocoran Rahasia Dagang oleh Eks Karyawan CV. Bintang Harapan

Kasus rahasia dagang pernah terjadi di Indonesia yang melibatkan tersangka Hi Pin. Seorang mantan pekerja di pabrik kopi CV Bintang Harapan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 17 ayat 1 UU 30/2000 mengenai Rahasia Dagang. 

Meski Hi Pin awalnya dibebaskan oleh pengadilan tingkat pertama dan dalam proses banding, Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa Hi Pin terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tanpa hak memanfaatkan rahasia dagang milik orang lain. 

Hi Pin mendatangi mess karyawan CV Bintang Harapan dan membujuk mereka untuk pindah ke pabrik miliknya. Ia menjanjikan posisi di pabrik baru miliknya yang beroperasi di bawah nama CV Tiga Berlian. Beberapa karyawan pun setuju dan mulai bekerja untuk Hi Pin.

Setelah mereka bergabung, Hi Pin meminta karyawan barunya menciptakan sistem kerja yang sama dengan pengalaman kerja karyawan barunya ketika bekerja di CV Bintang Harapan. Tujuannya adalah agar proses produksi kopi sama persis secara keseluruhan.

Hi Pin juga menginstruksikan mengambil contoh kopi mentah dan mendokumentasi mesin produksi, mengambil saringan bekas kopi giling serta plastik kemasan dari pabrik lama. Semua ini dilakukan agar produk CV Tiga Berlian menyerupai kopi bubuk milik CV Bintang Harapan.

Namun setelah menempuh jalur hukum, Pengadilan Negeri Palu membebaskan Hi Pin dan memulihkan namanya. Tidak terima dengan putusan hakim, Jaksa pun mengajukan kasasi. Dalam putusannya, hakim meyakini perbuatan Hi Pin merupakan bentuk pelanggaran dalam rahasia dagang.

Lalu apa sebenarnya faktor penyebab bocornya rahasia dagang?

  • Seseorang sengaja mengungkapkan rahasia dagang; 
  • Seseorang mengingkari kesepakatan atau kewajiban untuk menjaga rahasia dagang; 
  • Tidak ada yang bertanggung jawab penuh untuk melindungi rahasia dagang; 
  • Pengungkapan informasi dilakukan oleh tenaga kerja dari pemilik informasi. 

Sanksi Hukum Pemilik Rahasia Dagang Ilegal 

Pelanggaran rahasia dagang di Indonesia merupakan bentuk delik aduan. Pihak penyidik baru bisa melakukan tindakan hukum apabila ada laporan atau aduan yang diterimanya terkait terjadinya pelanggaran rahasia dagang. 

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang, para pelaku pelanggaran rahasia dagang terancam pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta. Adapun bunyi pasal tersebut adalah, “Dalam pelanggaran rahasia dagang dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU 30 Tahun 2000 yang berbunyi “Barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.”

Selain sanksi pidana, pelaku pelanggaran rahasia dagang juga dapat digugat secara perdata sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1) UU Rahasia Dagang. Terjadinya sengketa/perselisihan rahasia dagang dapat juga diselesaikan melalui lembaga arbitrase seperti diatur dalam Pasal 12 UU Rahasia Dagang. 

CTA

Informasi menarik lainnya dapat ditemukan di situs web sah.co.id dan di Instagram @sahcoid. Selain layanan sertifikasi yang andal, Sah! juga menawarkan saran tentang cara mendirikan perusahaan, seperti UMKM. Siapa pun yang tertarik untuk memulai bisnis atau memastikan perusahaannya patuh hukum dapat menghubungi WA di 0851 7300 7406 atau mengunjungi Sah.co.id

Sumber Peraturan Perundang-Undangan

  • UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Sumber Buku

  • Yusran Isnaini, 2010, Buku Pintar HAKI, Ghalia Indonesia, Bogor

Sumber Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *