Sah! – Kode KBLI 93224 Wisata Pantai biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Wisata Pantai, suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
KBLI 93224 Dipakai untuk Bisnis Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI ialah kode pengenal yang disusun oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk membantu pengusaha ketika memilih bidang usaha Wisata Pantai agar tidak salah menentukan dengan kategori KBLI lain.
Pebisnis Wisata Pantai harus menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan izin yang lain.
Dalam menentukan KBLI 93224 untuk menjalankan Wisata Pantai adalah hal yang wajib karena saat ini pemerintah sudah menyusun izin usaha berbasiskan risiko.
Masing-masing kegiatan bisnis yang dilaksanakan, surat perizinan yang diwajibkan bergantung oleh tingkat risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Wisata Pantai bisa dipilih melalui kode KBLI yang telah tersedia
Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 93224 Wisata Pantai
KBLI 93224 Wisata Pantai mesti dipahami pelaku usaha Wisata Pantai karena faktor berikut.
- Memudahkan pelaku usaha guna memilih bidang usaha yang akan dijalankan nanti.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Wisata Pantai, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
- Menentukan besarnya pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Wisata Pantai ke KPP.
- Menentukan risiko usaha
- Mempengaruhi jenis perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 93224 Wisata Pantai Termasuk Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang mencakup di Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Misalnya Pantai Parangtritis (Jogjakarta), Pantai Pandawa (Bali), Pantai Mandeh (Sumatera Barat)..
Dapatkah KBLI 93224 Wisata Pantai Dicampur dengan KBLI Lain?
Di bawah ini syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa digabung dengan kode KBLI 93224 Wisata Pantai.
- Tidak menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Tidak menggabungkan kode KBLI Wisata Pantai dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Resiko Salah Memilih KBLI 93224 Wisata Pantai
Kesalahan dalam memilih KBLI 93224 Wisata Pantai dapat berdampak merugikan untuk usaha yang terlaksana.
- Bisnis tidak dapat terlaksana secara resmi disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
- perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Berpotensi mendapatkan teguran, surat peringatan, sanksi, maupun pembatalan izin dari pemerintah diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Memilih KBLI 93224 Wisata Pantai
Ketika memilih untuk menggunakan kode KBLI 93224 Wisata Pantai, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang dilaksanakan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa diperiksa dan di download lewat laman www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang berjalan merupakan aktivitas Wisata Pantai yang termasuk Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Misalnya Pantai Parangtritis (Jogjakarta), Pantai Pandawa (Bali), Pantai Mandeh (Sumatera Barat)..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perseorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
- Tentukan KBLI berdasarkan pada skala usaha Wisata Pantai yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Wisata Pantai dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Wisata Pantai yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Wisata Pantai skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih lokasi yang tepat untuk melaksanakan aktivitas usaha Wisata Pantai dikarenakan tidak semua kawasan boleh dipergunakan untuk melaksanakan usaha Wisata Pantai.
Walaupun menentukan kode KBLI 93224 Wisata Pantai diperlukan berbagai pertimbangan mulai dari persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian setelah memiliki KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman serta diberi perlindungan dari pemerintah.
Jika memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Wisata Pantai dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via laman Sah!