Sah! – Kode KBLI 93119 Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya, usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan sarana lainnya selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93116, Kelompok ini termasuk sport center.
KBLI 93119 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI ialah kode pengklasifikasian yang dirilis oleh BPS untuk pedoman wirausaha saat menentukan bidang usaha Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya agar tidak tertukar dengan kategori usaha lainnya.
Wirausaha Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya harus menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan perizinan tambahan.
Dalam menetapkan KBLI 93119 untuk menjalankan Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya menjadi wajib disebabkan saat ini pemerintah telah mewajibkan izin usaha berbasiskan risiko.
Setiap aktivitas usaha yang dilaksanakan, dokumen izin yang disyaratkan tergantung pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya bisa ditentukan melalui kode KBLI yang telah ada
Apa Alasan Menentukan KBLI 93119 Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya
KBLI 93119 Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya wajib dipahami pebisnis Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya disebabkan hal dibawah ini.
- Memudahkan wirausaha untuk memilih bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
- Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Menjadi acuan banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya ke DJP.
- Menjadi acuan resiko usaha
- Mempengaruhi kegiatan izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 93119 Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya Termasuk Apa Saja?
Kategori bisnis yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan sarana lainnya selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93116, Kelompok ini termasuk sport center..
Apakah Kode KBLI 93119 Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya Bisa Dicampur dengan KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa dicampur bersamaan KBLI 93119 Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya.
- Dilarang mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Tidak mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Tidak menggabungkan KBLI Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 93119 Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya
Kesalahan dalam memilih KBLI 93119 Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya dapat menimbulkan akibat kurang baik untuk bisnis yang hendakberoperasi.
- Bisnis tidak dapat beroperasi secara sah disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
- perizinan usaha tidak dapat dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Berpotensi menerima teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari dinas karena izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Menentukan KBLI 93119 Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya
Saat memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 93119 Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya, terdapat beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa caranya.
- Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang terlaksana pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun dapat dicek serta di download di laman www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang beroperasi merupakan aktivitas Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan sarana lainnya selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93116, Kelompok ini termasuk sport center..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
- Memilih KBLI berdasarkan pada skala usaha Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang sesuai untuk melakukan aktivitas usaha Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya karena tidak seluruh lokasi boleh dipakai untuk menjalankan usaha Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya.
Demikianlah pembahasan terkait KBLI 93119 Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya, semoga bisa jadi pedoman pengusaha saat mengurus izin usaha Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya.
Apabila memerlukan konsultan pengurusan izin usaha Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi situs Sah!