Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 78101 Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Bagaimana Tahap Memperolehnya

KBLI 78101 Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan atas dasar Perjanjian Kerja melalui aktivitas bursa kerja, mekanisme antar kerja lokal dan antar kerja antar daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
KBLI 78101 Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan atas dasar Perjanjian Kerja melalui aktivitas bursa kerja, mekanisme antar kerja lokal dan antar kerja antar daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

Sah! – KBLI 78101 Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan atas dasar Perjanjian Kerja melalui aktivitas bursa kerja, mekanisme antar kerja lokal dan antar kerja antar daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

KBLI 78101 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode sistem yang diterbitkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar memudahkan pengusaha pada saat memilih bidang usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri agar tidak keliru dengan bidang bisnis yang lain.

Pelaku bisnis Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri disyaratkan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus perizinan lebih jauh.

Dalam memutuskan KBLI 78101 untuk menjalankan Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri merupakan hal harus dipenuhi sebab saat ini pemerintah sudah menetapkan izin berusaha berbasiskan risiko.

Semua kegiatan usaha yang berjalan, dokumen izin yang disyaratkan tergantung oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.

Apa Pentingnya Menentukan KBLI 78101 Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 78101 Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri wajib dipahami pebisnis Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri disebabkan hal dibawah ini.

  • Mempermudah wirausaha untuk menetapkan jenis usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, membuat NPWP, pengurusan BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri ke kantor pajak.
  • Menjadi acuan risiko usaha
  • Menentukan kewajiban izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 78101 Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Mencakup Apa Saja?

Kegiatan usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan atas dasar Perjanjian Kerja melalui aktivitas bursa kerja, mekanisme antar kerja lokal dan antar kerja antar daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), dan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain..

Bisakah Kode KBLI 78101 Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang bisa digabung dengan KBLI 78101 Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

  • Tidak menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Hindari mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Tidak mencampur kode KBLI Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Resiko Salah Pilih Kode KBLI 78101 Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Kesalahan dalam memilih KBLI 78101 Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dapat berakibat tidak baik untuk usaha yang akan.

  • Bisnis tidak dapat berjalan secara legal karena izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa terbit karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Berpotensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan pembatalan izin dari dinas karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan Kode KBLI 78101 Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Pada saat memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 78101 Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, terdapat sejumlah hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa caranya.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta diperoleh di URL www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang beroperasi adalah kegiatan Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dengan detail pada Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan atas dasar Perjanjian Kerja melalui aktivitas bursa kerja, mekanisme antar kerja lokal dan antar kerja antar daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), dan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
  • Memilih kode KBLI menyesuaikan skala usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang diperuntukkan untuk melakukan kegiatan usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri karena tidak semua kawasan dapat dipergunakan untuk melaksanakan usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

Walaupun memilih kode KBLI 78101 Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri memerlukan banyak pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Namun setelah mempunyai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang sesuai, usaha menjadi lebih aman dan mendapat perlindungan dari pemerintah.

Apabila membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui laman Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version