Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 74321 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3, Bagaimana Tahap Memperolehnya

KBLI 74321 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3, mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 3 yang bersifat independen dari asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan mensertifikasi kompetensi pekerja profesional di sektor industri masing-masing.
KBLI 74321 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3, mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 3 yang bersifat independen dari asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan mensertifikasi kompetensi pekerja profesional di sektor industri masing-masing.

Sah! – KBLI 74321 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3, mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 3 yang bersifat independen dari asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan mensertifikasi kompetensi pekerja profesional di sektor industri masing-masing..

KBLI 74321 untuk Usaha Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode sistem yang dikenalkan oleh Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha dalam memilih bidang usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 sehingga tidak tertukar dengan bidang bisnis yang lain.

Pengusaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 musti menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar izin yang lain.

Dalam memutuskan KBLI 74321 dalam menjalankan Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 merupakan hal wajib disebabkan sekarang pemerintah telah mensyaratkan izin berusaha berbasis risiko.

Semua aktivitas bisnis yang dijalankan, surat izin yang diwajibkan tergantung pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 bisa dipilih melalui kode KBLI yang telah tersedia

Alasan Kenapa Harus Memilih KBLI 74321 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3

Kode KBLI 74321 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 mesti diketahui pebisnis Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 karena poin dibawah ini.

  • Menjadi syarat pengusaha guna menentukan jenis usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Menjadi syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Menentukan besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan risiko usaha
  • Mempengaruhi kewajiban izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 74321 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 Termasuk Apa Saja?

Aktivitas usaha yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 3 yang bersifat independen dari asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan mensertifikasi kompetensi pekerja profesional di sektor industri masing-masing..

Dapatkah Kode KBLI 74321 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu bersamaan kode KBLI 74321 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3.

  • Jangan sampai mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Hindari menggabungkan KBLI Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Resiko Keliru Memilih KBLI 74321 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3

Kesalahan dalam memilih KBLI 74321 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 bisa berakibat negatif untuk bisnis yang sudah.

  • Usaha tidak dapat berjalan secara resmi karena perizinan tidak seirama dengan kegiatan komersial usaha.
  • perizinan usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Potensi menerima teguran, peringatan, hukuman, bahkan pencabutan izin dari pemerintah dikarenakan izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Menentukan KBLI 74321 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3

Di saat memilih untuk memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 74321 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas usaha yang dilaksanakan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta di download melalui URL www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang berjalan adalah aktivitas Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 dengan detail pada Kelompok ini mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 3 yang bersifat independen dari asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan mensertifikasi kompetensi pekerja profesional di sektor industri masing-masing..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
  • Pilihlah kode KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang diperuntukkan untuk melakukan operasional usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 karena tidak semua lokasi bisa dipergunakan untuk melaksanakan usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3.

Demikian artikel mengenai KBLI 74321 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3, diharapkan dapat jadi acuan pebisnis ketika mengurus izin usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3.

Apabila memerlukan jasa untuk mengurus perizinan usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3 bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses website Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version