Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 74311 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1, Bagaimana Cara Mengurusnya

Kode KBLI 74311 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1, mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 1 yang bersifat independen dari Kementerian/Lembaga/Industri untuk mensertifikasi kompetensi karyawan atau siswanya sendiri
Kode KBLI 74311 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1, mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 1 yang bersifat independen dari Kementerian/Lembaga/Industri untuk mensertifikasi kompetensi karyawan atau siswanya sendiri

Sah! – Kode KBLI 74311 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1, mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 1 yang bersifat independen dari Kementerian/Lembaga/Industri untuk mensertifikasi kompetensi karyawan atau siswanya sendiri

Kode KBLI 74311 untuk Bisnis Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI adalah kode pengklasifikasian yang dibuat oleh BPS / Badan Pusat Statistik untuk memudahkan pemilik usaha pada saat menentukan bidang usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 supaya tidak keliru dengan kategori usaha lainnya.

Pebisnis Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 wajib menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin yang lain.

Dalam menentukan KBLI 74311 saat melaksanakan Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 menjadi harus disiapkan sebab sekarang pemerintah telah menyusun izin usaha berbasis risiko.

Semua aktivitas bisnis yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang diperlukan tergantung pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 dapat diketahui melalui kode KBLI yang telah disediakan

Apa Alasan Menentukan KBLI 74311 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 74311 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 wajib dipahami wirausaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 karena faktor berikut.

  • Memudahkan pengusaha guna menetapkan bidang usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1, membuat NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan risiko usaha
  • Menjadi acuan kegiatan izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 74311 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 Termasuk Apa Saja?

Aktivitas usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 1 yang bersifat independen dari Kementerian/Lembaga/Industri untuk mensertifikasi kompetensi karyawan atau siswanya sendiri..

Apa Kode KBLI 74311 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 Bisa Jadi Satu bersama KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan kode KBLI yang dapat dijadikan satu dengan KBLI 74311 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1.

  • Tidak menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
  • Tidak menggabungkan KBLI Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Sampai Keliru Pilih Kode KBLI 74311 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1

Kesalahan dalam memilih KBLI 74311 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 dapat berdampak merugikan untuk usaha yang terlaksana.

  • Usaha tidak dapat beroperasi secara legal disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat keluar karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Berpotensi diberi teguran, surat peringatan, sanksi, maupun pencabutan izin dari dinas karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Memilih Kode KBLI 74311 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1

Sebelum memilih untuk menggunakan KBLI 74311 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1, ada beberapa hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang terlaksana pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau bisa diperiksa dan diperoleh di laman www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang beroperasi adalah aktivitas Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 dengan detail pada Kelompok ini mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 1 yang bersifat independen dari Kementerian/Lembaga/Industri untuk mensertifikasi kompetensi karyawan atau siswanya sendiri..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perseorangan sebelum menentukan dan mengembangkan jenis usaha.
  • Memilih kode KBLI berpedoman pada skala usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang ditetapkan untuk menjalankan operasional usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 karena tidak seluruh area bisa dipergunakan untuk menjalankan usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1.

Walaupun menentukan kode KBLI 74311 Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 memerlukan berbagai pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian setelah mendapatkan KBLI yang sesuai, usaha akan menjadi aman dan mendapat perlindungan dari pemerintah.

Apabila memerlukan jasa pengurusan izin usaha Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 1 bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi website Sah.co.id