Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 74130 Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis, Bagaimana Mekanisme Memperolehnya

Kode KBLI 74130 Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis, mencakup kegiatan penyediaan jasa desain komunikasi visual/desain grafis secara manual maupun digital, serta statis (tidak bergerak) maupun dinamis (bergerak, interaktif), pada media cetak, layar (gawai, tv, komputer, layar LED dan sejenisnya), luring, daring atau virtual, yang berhubungan dengan pembuatan materi dengan fungsi identifikasi, informasi dan persuasi yang diimplementasikan pada identitas jenama (brand), logo, desain iklan, infografik, dan stasioneri; pembuatan desain komunikasi (berupa poster, brosur, buku atau material tercetak lainnya) untuk profil, situs web, aplikasi, media sosial, materi laporan, presentasi, dan desain material promosi lainnya
Kode KBLI 74130 Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis, mencakup kegiatan penyediaan jasa desain komunikasi visual/desain grafis secara manual maupun digital, serta statis (tidak bergerak) maupun dinamis (bergerak, interaktif), pada media cetak, layar (gawai, tv, komputer, layar LED dan sejenisnya), luring, daring atau virtual, yang berhubungan dengan pembuatan materi dengan fungsi identifikasi, informasi dan persuasi yang diimplementasikan pada identitas jenama (brand), logo, desain iklan, infografik, dan stasioneri; pembuatan desain komunikasi (berupa poster, brosur, buku atau material tercetak lainnya) untuk profil, situs web, aplikasi, media sosial, materi laporan, presentasi, dan desain material promosi lainnya

Sah! – Kode KBLI 74130 Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis, mencakup kegiatan penyediaan jasa desain komunikasi visual/desain grafis secara manual maupun digital, serta statis (tidak bergerak) maupun dinamis (bergerak, interaktif), pada media cetak, layar (gawai, tv, komputer, layar LED dan sejenisnya), luring, daring atau virtual, yang berhubungan dengan pembuatan materi dengan fungsi identifikasi, informasi dan persuasi yang diimplementasikan pada identitas jenama (brand), logo, desain iklan, infografik, dan stasioneri; pembuatan desain komunikasi (berupa poster, brosur, buku atau material tercetak lainnya) untuk profil, situs web, aplikasi, media sosial, materi laporan, presentasi, dan desain material promosi lainnya

KBLI 74130 untuk Menjalankan Apa?

KBLI merupakan kode klasifikasi yang dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik agar memudahkan pengusaha pada saat menentukan bidang usaha Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis sehingga tidak keliru dengan bidang bisnis yang lain.

Wirausaha Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis diwajibkan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin tambahan.

Dalam menetapkan KBLI 74130 ketika menjalankan Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis adalah hal yang harus dijalankan karena saat ini pemerintah telah menetapkan izin berusaha berbasiskan risiko.

Semua kegiatan usaha yang dijalankan, surat izin yang disyaratkan bergantung pada jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah tersedia

Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 74130 Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 74130 Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis penting untuk dipahami pebisnis Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis karena faktor berikut.

  • Mempermudah wirausaha guna menentukan bidang usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Menentukan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan risiko usaha
  • Menjadi acuan jenis perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 74130 Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis Mencakup Apa Saja?

Jenis bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa desain komunikasi visual/desain grafis secara manual maupun digital, serta statis (tidak bergerak) maupun dinamis (bergerak, interaktif), pada media cetak, layar (gawai, tv, komputer, layar LED dan sejenisnya), luring, daring atau virtual, yang berhubungan dengan pembuatan materi dengan fungsi identifikasi, informasi dan persuasi yang diimplementasikan pada identitas jenama (brand), logo, desain iklan, infografik, dan stasioneri; pembuatan desain komunikasi (berupa poster, brosur, buku atau material tercetak lainnya) untuk profil, situs web, aplikasi, media sosial, materi laporan, presentasi, dan desain material promosi lainnya; desain kemasan (packaging) terutama desain permukaan kemasan; atau pada media tiga dimensi/desain grafis lingkungan untuk papan pameran/event, display produk, papan promosi (billboard), penunjuk arah (wayfinding), sistem tanda (signage), penanda bangunan/retail dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyediaan jasa pembuatan tulisan huruf (lettering), perancangan rupa huruf (typeface), dan pembuatan ilustrasi..

Apa Kode KBLI 74130 Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis Bisa Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?

Berikut pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dicampur bersamaan kode KBLI 74130 Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis.

  • Dilarang menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Jangan menggabungkan KBLI Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 74130 Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis

Jika keliru dalam memilih KBLI 74130 Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis dapat berdampak negatif bagi usaha yang hendakberjalan.

  • Bisnis tidak dapat terlaksana secara resmi disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Risiko menerima teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan pencabutan izin dari dinas karena izin tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pelaku bisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan KBLI 74130 Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis

Ketika memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 74130 Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan aktivitas usaha yang dilaksanakan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau bisa diperiksa serta didapatkan melalui link www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang dijalankan adalah kegiatan Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa desain komunikasi visual/desain grafis secara manual maupun digital, serta statis (tidak bergerak) maupun dinamis (bergerak, interaktif), pada media cetak, layar (gawai, tv, komputer, layar LED dan sejenisnya), luring, daring atau virtual, yang berhubungan dengan pembuatan materi dengan fungsi identifikasi, informasi dan persuasi yang diimplementasikan pada identitas jenama (brand), logo, desain iklan, infografik, dan stasioneri; pembuatan desain komunikasi (berupa poster, brosur, buku atau material tercetak lainnya) untuk profil, situs web, aplikasi, media sosial, materi laporan, presentasi, dan desain material promosi lainnya; desain kemasan (packaging) terutama desain permukaan kemasan; atau pada media tiga dimensi/desain grafis lingkungan untuk papan pameran/event, display produk, papan promosi (billboard), penunjuk arah (wayfinding), sistem tanda (signage), penanda bangunan/retail dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyediaan jasa pembuatan tulisan huruf (lettering), perancangan rupa huruf (typeface), dan pembuatan ilustrasi..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
  • Tentukan KBLI berpedoman pada besarnya omset usaha Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang sesuai untuk menjalankan operasional usaha Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis disebabkan tidak seluruh kawasan dapat ditempati untuk menjalankan usaha Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis.

Itulah penyampaian seputar kode KBLI 74130 Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis, semoga bisa jadi petunjuk pengusaha ketika mendaftarkan izin usaha Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis.

Jika memerlukan konsultan untuk mengurus izin usaha Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses situs Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version