Sah! – KBLI 68120 Kawasan Pariwisata dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Kawasan Pariwisata, mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata..
Kode KBLI 68120 Digunakan untuk Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode pengkategorian yang dikeluarkan oleh BPS agar membantu pebisnis saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Kawasan Pariwisata supaya tidak tertukar dengan jenis usaha lainnya.
Pebisnis Kawasan Pariwisata harus menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan izin yang lain.
Penentuan KBLI 68120 sebelum menjalankan Kawasan Pariwisata adalah hal yang harus dipenuhi sebab saat ini pemerintah sudah mewajibkan izin usaha berbasiskan risiko.
Setiap kegiatan usaha yang berjalan, surat perizinan yang diwajibkan bergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Kawasan Pariwisata dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang sudah ada
Apa Pentingnya Memilih KBLI 68120 Kawasan Pariwisata
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 68120 Kawasan Pariwisata musti diketahui pengusaha Kawasan Pariwisata disebabkan alasan dibawah ini.
- Menjadi syarat wirausaha guna memutuskan jenis usaha yang hendak dikembangkan nanti.
- Menjadi syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Kawasan Pariwisata, pengurusan NPWP, membuat BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
- Menjadi acuan besarnya pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Kawasan Pariwisata ke kantor pajak.
- Menjadi acuan risiko usaha
- Mempengaruhi jenis perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 68120 Kawasan Pariwisata Termasuk Apa Saja?
Kategori usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata..
Bisakah KBLI 68120 Kawasan Pariwisata Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?
Di bawah ini pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang bisa dijadikan satu dengan kode KBLI 68120 Kawasan Pariwisata.
- Hindari mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Dilarang memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Jangan sampai mencampur kode KBLI Kawasan Pariwisata dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Sampai Keliru Pilih Kode KBLI 68120 Kawasan Pariwisata
Kesalahan dalam memilih KBLI 68120 Kawasan Pariwisata dapat menimbulkan akibat merugikan bagi bisnis yang dijalankan.
- Bisnis tidak dapat terlaksana secara legal disebabkan izinnya tidak seirama dengan aktivitas komersial bisnis.
- Izin usaha tidak bisa terbit karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Potensi diberi teguran, peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari dinas disebabkan izin tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Memilih Kode KBLI 68120 Kawasan Pariwisata
Ketika memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 68120 Kawasan Pariwisata, terdapat beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas usaha yang berjalan pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun dapat dicek dan diperoleh di URL www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang beroperasi adalah kegiatan Kawasan Pariwisata yang dalam Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perorangan sebelum menentukan serta mengembangkan bidang usaha.
- Tentukan KBLI sesuai skala usaha Kawasan Pariwisata yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Kawasan Pariwisata kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Kawasan Pariwisata yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Kawasan Pariwisata skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang diperuntukkan untuk melakukan operasional usaha Kawasan Pariwisata dikarenakan tidak semua area boleh digunakan untuk melaksanakan usaha Kawasan Pariwisata.
Seperti itulah artikel seputar KBLI 68120 Kawasan Pariwisata, semoga dapat jadi pedoman pengusaha saat mendaftarkan izin usaha Kawasan Pariwisata.
Jika memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Kawasan Pariwisata dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses portal Sah!