Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, Seperti Apa Prosedur Mengurusnya

Kode KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.
Kode KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.

Sah! – Kode KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.

Kode KBLI 68111 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode pengkategorian yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik yang berguna untuk memudahkan pengusaha ketika menentukan bidang usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa agar tidak tertukar dengan bidang bisnis lain.

Pebisnis Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa diharuskan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan yang lain.

Dalam menentukan KBLI 68111 saat melaksanakan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa merupakan hal wajib karena saat ini pemerintah telah mempublikasikan izin berusaha berbasiskan risiko.

Semua kegiatan bisnis yang beroperasi, berkas perizinan yang dibutuhkan bergantung oleh kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa dapat ditentukan melalui kode KBLI yang telah ada

Apa Pentingnya Menentukan KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa penting untuk diketahui wirausaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa karena hal berikut.

  • Mempermudah pelaku usaha guna menentukan jenis usaha yang akan dikembangkan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, pendaftaran NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Menentukan besaran pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa ke kantor pajak.
  • Menjadi acuan risiko bisnis
  • Mempengaruhi kewajiban izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Mencakup Apa Saja?

Aktivitas bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah..

Dapatkah KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Digabungkan dengan KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu dengan KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.

  • Hindari mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Dilarang mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Jangan sampai mencampur kode KBLI Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

Kesalahan dalam memilih KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa dapat menimbulkan dampak tidak baik untuk usaha yang beroperasi.

  • Usaha tidak dapat berjalan secara sah disebabkan izinnya tidak sesuai dengan kegiatan komersial usaha.
  • Izin usaha tidak bisa dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Potensi diberi teguran, peringatan, sanksi, ataupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

Sebelum memutuskan memakai kode KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, ada beberapa hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa caranya.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta didapatkan lewat URL www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
  • Tentukan kode KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan operasional usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa karena tidak seluruh wilayah dapat dipergunakan untuk melaksanakan usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.

Walaupun memilih kode KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa dibutuhkan berbagai pertimbangan mulai dari syarat dan kewajibannya. Namun setelah mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang tepat, bisnis akan berjalan dengan aman serta mendapat perlindungan dari pemerintah.

Jika memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses situs Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version