Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 66420 Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah, Mencakup Apa Saja?

KBLI 66420 Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah, mencakup kegiatan yang berkaitan dengan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain.
KBLI 66420 Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah, mencakup kegiatan yang berkaitan dengan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain.

Sah! – KBLI 66420 Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah, mencakup kegiatan yang berkaitan dengan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain.

Kode KBLI 66420 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengkategorian yang dirilis oleh BPS / Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk membantu wirausaha ketika menentukan bidang usaha Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah supaya tidak salah pilih dengan kategori usaha yang lain.

Pebisnis Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah musti menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus izin lainnya.

Dalam menentukan KBLI 66420 ketika menjalankan Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah adalah hal yang penting sebab saat ini pemerintah sudah mengeluarkan perizinan berusaha berbasis risiko.

Seluruh aktivitas usaha yang dijalankan, dokumen perizinan yang disyaratkan ditentukan pada klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah tersedia

Apa Pentingnya Memilih KBLI 66420 Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah

Kode KBLI 66420 Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah mesti dipahami wirausaha Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah karena alasan dibawah ini.

  • Memudahkan wirausaha untuk memilih bidang usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi besarnya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah ke DJP.
  • Menjadi acuan resiko usaha
  • Menjadi acuan jenis perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 66420 Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah Mencakup Apa Saja?

Jenis bisnis yang dilakukan di Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain. Kelompok ini termasuk dapat melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, melakukan penyediaan dan pemeliharaan Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain..

Apakah KBLI 66420 Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah Bisa Dicampur bersama Kode KBLI Lain?

Berikut syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu bersama KBLI 66420 Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah.

  • Hindari mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan mencampur KBLI Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Keliru Pilih KBLI 66420 Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah

Kesalahan dalam memilih KBLI 66420 Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah dapat menimbulkan efek negatif bagi usaha yang dijalankan.

  • Usaha tidak bisa berjalan secara legal karena perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa disetujui karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Memiliki potensi memperoleh teguran, surat peringatan, hukuman, maupun dicabutnya izin usaha dari dinas karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih Kode KBLI 66420 Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah

Pada saat memutuskan memakai kode KBLI 66420 Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah, terdapat sejumlah hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas usaha yang berjalan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta diunduh pada URL www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang beroperasi merupakan aktivitas Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah dengan detail pada Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain. Kelompok ini termasuk dapat melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, melakukan penyediaan dan pemeliharaan Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan dan menambah bidang usaha.
  • Pilihlah KBLI berdasarkan pada skala usaha Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang sesuai untuk menjalankan aktivitas usaha Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah karena tidak seluruh wilayah dapat dipakai untuk melaksanakan usaha Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah.

Demikianlah ulasan terkait KBLI 66420 Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah, diharapkan dapat membantu pengusaha ketika membuat izin usaha Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah.

Apabila memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi website Sah!