Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 66226 Aktivitas Broker Penjaminan Ulang, Mencakup Apa Saja?

Kode KBLI 66226 Aktivitas Broker Penjaminan Ulang merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Broker Penjaminan Ulang, mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin..
Kode KBLI 66226 Aktivitas Broker Penjaminan Ulang merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Broker Penjaminan Ulang, mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin..

Sah! – Kode KBLI 66226 Aktivitas Broker Penjaminan Ulang merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Broker Penjaminan Ulang, mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin..

KBLI 66226 Dipakai untuk Kegiatan Apa?

KBLI merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS / Badan Pusat Statistik agar membantu pengusaha saat memilih bidang usaha Aktivitas Broker Penjaminan Ulang sehingga tidak salah pilih dengan bidang bisnis lainnya.

Pengusaha Aktivitas Broker Penjaminan Ulang harus memilih kode KBLI lima digit sebelum mengajukan izin tambahan.

Penentuan KBLI 66226 sebelum melaksanakan Aktivitas Broker Penjaminan Ulang adalah hal yang penting sebab sekarang pemerintah sudah membuat perizinan usaha berdasarkan risiko.

Masing-masing aktivitas usaha yang berjalan, dokumen izin yang disyaratkan ditentukan pada tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Aktivitas Broker Penjaminan Ulang dapat ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah tersedia

Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 66226 Aktivitas Broker Penjaminan Ulang

KBLI 66226 Aktivitas Broker Penjaminan Ulang mesti dipahami wirausaha Aktivitas Broker Penjaminan Ulang disebabkan faktor berikut.

  • Memudahkan pemilik usaha guna memilih jenis usaha yang akan dikembangkan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Broker Penjaminan Ulang, pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Aktivitas Broker Penjaminan Ulang ke kantor pajak.
  • Menentukan risiko usaha
  • Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha lain yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 66226 Aktivitas Broker Penjaminan Ulang Mencakup Apa Saja?

Kategori usaha yang mencakup di Kelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin..

Dapatkah Kode KBLI 66226 Aktivitas Broker Penjaminan Ulang Dicampur dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini syarat kode KBLI yang bisa dicampur bersamaan KBLI 66226 Aktivitas Broker Penjaminan Ulang.

  • Tidak mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Tidak mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Tidak mencampur KBLI Aktivitas Broker Penjaminan Ulang dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Resiko Keliru Memilih Kode KBLI 66226 Aktivitas Broker Penjaminan Ulang

Apabila keliru dalam memilih KBLI 66226 Aktivitas Broker Penjaminan Ulang bisa berefek tidak baik bagi usaha yang berjalan.

  • Usaha tidak dapat dijalankan secara resmi disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Kemungkinan diberi teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun pembatalan izin dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan Kode KBLI 66226 Aktivitas Broker Penjaminan Ulang

Saat memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 66226 Aktivitas Broker Penjaminan Ulang, terdapat sejumlah hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang dijalankan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa dan unduh pada link www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang berjalan adalah aktivitas Aktivitas Broker Penjaminan Ulang dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan aktivitas usaha.
  • Memilih KBLI menyesuaikan besarnya modal usaha Aktivitas Broker Penjaminan Ulang yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Aktivitas Broker Penjaminan Ulang dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Broker Penjaminan Ulang yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Aktivitas Broker Penjaminan Ulang skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang tepat untuk melakukan kegiatan usaha Aktivitas Broker Penjaminan Ulang karena tidak semua lokasi bisa dipakai untuk menjalankan usaha Aktivitas Broker Penjaminan Ulang.

Walaupun menentukan kode KBLI 66226 Aktivitas Broker Penjaminan Ulang memerlukan berbagai pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Meski demikian apabila telah memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang sesuai, bisnis akan berjalan dengan aman dan mempunyai perlindungan dari pemerintah.

Apabila membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Aktivitas Broker Penjaminan Ulang bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi aplikasi Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version