Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 66211 Aktivitas Penilai Risiko Asuransi, Mencakup Apa Saja?

Kode KBLI 66211 Aktivitas Penilai Risiko Asuransi adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penilai Risiko Asuransi, mencakup usaha penilaian risiko atau pemberian pendapat ahli terhadap objek pertanggungan yang akan diasuransikan. Kegiatan penilai risiko asuransi (risk surveyor) dilakukan sebelum penutupan asuransi, dan tidak diatur secara khusus dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
Kode KBLI 66211 Aktivitas Penilai Risiko Asuransi adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penilai Risiko Asuransi, mencakup usaha penilaian risiko atau pemberian pendapat ahli terhadap objek pertanggungan yang akan diasuransikan. Kegiatan penilai risiko asuransi (risk surveyor) dilakukan sebelum penutupan asuransi, dan tidak diatur secara khusus dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan

Sah! – Kode KBLI 66211 Aktivitas Penilai Risiko Asuransi adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Penilai Risiko Asuransi, mencakup usaha penilaian risiko atau pemberian pendapat ahli terhadap objek pertanggungan yang akan diasuransikan. Kegiatan penilai risiko asuransi (risk surveyor) dilakukan sebelum penutupan asuransi, dan tidak diatur secara khusus dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan..

Kode KBLI 66211 untuk Usaha Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengkategorian yang dikenalkan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik untuk memudahkan pelaku bisnis saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Aktivitas Penilai Risiko Asuransi sehingga tidak salah pilih dengan bidang bisnis yang lain.

Pengusaha Aktivitas Penilai Risiko Asuransi diwajibkan menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan lebih jauh.

Dalam memilih KBLI 66211 ketika melaksanakan Aktivitas Penilai Risiko Asuransi menjadi penting sebab saat ini pemerintah telah mengesahkan izin berusaha berbasiskan risiko.

Seluruh aktivitas usaha yang dijalankan, berkas izin yang dibutuhkan bergantung pada kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Aktivitas Penilai Risiko Asuransi dapat ditentukan melalui kode KBLI yang telah disediakan

Apa Pentingnya Menentukan KBLI 66211 Aktivitas Penilai Risiko Asuransi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 66211 Aktivitas Penilai Risiko Asuransi penting untuk diketahui pebisnis Aktivitas Penilai Risiko Asuransi karena hal berikut.

  • Mempermudah pelaku bisnis guna memilih bidang usaha yang akan dikembangkan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Penilai Risiko Asuransi, pendaftaran NPWP, pengurusan BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Aktivitas Penilai Risiko Asuransi ke kantor pajak.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Menjadi acuan kewajiban izin usaha lain yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 66211 Aktivitas Penilai Risiko Asuransi Mencakup Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penilaian risiko atau pemberian pendapat ahli terhadap objek pertanggungan yang akan diasuransikan. Kegiatan penilai risiko asuransi (risk surveyor) dilakukan sebelum penutupan asuransi, dan tidak diatur secara khusus dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan..

Apakah KBLI 66211 Aktivitas Penilai Risiko Asuransi Dapat Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?

Berikut kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dicampur bersamaan KBLI 66211 Aktivitas Penilai Risiko Asuransi.

  • Jangan menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Tidak menggabungkan KBLI Aktivitas Penilai Risiko Asuransi dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Keliru Memilih Kode KBLI 66211 Aktivitas Penilai Risiko Asuransi

Kesalahan dalam memilih KBLI 66211 Aktivitas Penilai Risiko Asuransi dapat berdampak negatif untuk usaha yang sudah.

  • Usaha tidak bisa terlaksana secara legal karena perizinan tidak seirama dengan aktivitas komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Kemungkinan diberi teguran, peringatan, sanksi, maupun pencabutan izin dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pemilik bisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Memilih KBLI 66211 Aktivitas Penilai Risiko Asuransi

Pada saat memilih untuk menggunakan kode KBLI 66211 Aktivitas Penilai Risiko Asuransi, terdapat sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa caranya.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang dijalankan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau bisa dicek serta diperoleh melalui URL www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Aktivitas Penilai Risiko Asuransi dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha penilaian risiko atau pemberian pendapat ahli terhadap objek pertanggungan yang akan diasuransikan. Kegiatan penilai risiko asuransi (risk surveyor) dilakukan sebelum penutupan asuransi, dan tidak diatur secara khusus dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum memilih serta mengembangkan aktivitas usaha.
  • Tentukan KBLI menyesuaikan besarnya modal usaha Aktivitas Penilai Risiko Asuransi yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Aktivitas Penilai Risiko Asuransi dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Penilai Risiko Asuransi yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Penilai Risiko Asuransi skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Aktivitas Penilai Risiko Asuransi dikarenakan tidak seluruh wilayah dapat digunakan untuk melaksanakan usaha Aktivitas Penilai Risiko Asuransi.

Itulah artikel terkait kode KBLI 66211 Aktivitas Penilai Risiko Asuransi, semoga dapat membantu pengusaha ketika membuat izin usaha Aktivitas Penilai Risiko Asuransi.

Jika memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Aktivitas Penilai Risiko Asuransi bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui portal Sah!