Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 66174 Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi, Mencakup Apa Saja?

KBLI 66174 Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi, mencakup kegiatan pengelolaan tempat penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan komoditi yang telah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan melalui pasar fisik di bursa berjangka
KBLI 66174 Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi, mencakup kegiatan pengelolaan tempat penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan komoditi yang telah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan melalui pasar fisik di bursa berjangka

Sah! – KBLI 66174 Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi, mencakup kegiatan pengelolaan tempat penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan komoditi yang telah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan melalui pasar fisik di bursa berjangka

Kode KBLI 66174 untuk Usaha Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengkategorian yang dikeluarkan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk pedoman pebisnis pada saat memilih bidang usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi agar tidak salah menentukan dengan kategori bisnis lainnya.

Pebisnis Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi harus menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus perizinan yang lain.

Penentuan KBLI 66174 untuk menjalankan Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi adalah hal yang harus dipenuhi disebabkan saat ini pemerintah sudah mengesahkan izin berusaha berbasis risiko.

Setiap kegiatan bisnis yang beroperasi, berkas perizinan yang diperlukan didasarkan pada kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi dapat ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah tersedia

Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 66174 Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 66174 Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi harus diketahui wirausaha Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi karena hal dibawah ini.

  • Membantu wirausaha guna memilih jenis usaha yang akan dikembangkan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi ke KPP.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Menentukan kewajiban izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 66174 Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi Termasuk Apa Saja?

Kategori bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan tempat penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan komoditi yang telah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan melalui pasar fisik di bursa berjangka..

Apakah Kode KBLI 66174 Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi Bisa Jadi Satu bersama KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu bersama kode KBLI 66174 Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi.

  • Hindari mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Tidak memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan mencampur kode KBLI Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Salah Memilih Kode KBLI 66174 Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi

Kalau salah dalam memilih KBLI 66174 Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi bisa menimbulkan efek negatif bagi bisnis yang hendakberjalan.

  • Usaha tidak dapat berjalan secara sah karena perizinan tidak sesuai dengan aktivitas komersial usaha.
  • Izin usaha tidak dapat terbit karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Berpotensi menerima teguran, peringatan, hukuman, maupun dibatalkannya izin usaha dari dinas disebabkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih Kode KBLI 66174 Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi

Ketika memilih untuk menggunakan KBLI 66174 Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi, terdapat beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI serta bidang usaha yang terlaksana pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa serta didapatkan lewat laman www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang beroperasi merupakan aktivitas Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan tempat penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan komoditi yang telah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan melalui pasar fisik di bursa berjangka..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
  • Memilih kode KBLI menyesuaikan besarnya modal usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang diperuntukkan untuk menjalankan kegiatan usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi dikarenakan tidak semua wilayah boleh digunakan untuk menjalankan usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi.

Demikianlah artikel terkait KBLI 66174 Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi, semoga bisa memudahkan pebisnis ketika membuat izin usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi.

Apabila memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses portal Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version