Sah! – KBLI 66172 Pengelola Sentra Dana Berjangka dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka, mencakup kegiatan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta sentra dana berjangka untuk diinvestasikan dalam kontrak berjangka, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pengelola sentra dana berjangka
KBLI 66172 Digunakan untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengklasifikasian yang diciptakan oleh Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk pedoman wirausaha dalam menentukan bidang usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka supaya tidak tertukar dengan bidang KBLI lain.
Wirausaha Pengelola Sentra Dana Berjangka musti menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan izin tambahan.
Penentuan KBLI 66172 ketika menjalankan Pengelola Sentra Dana Berjangka menjadi penting disebabkan saat ini pemerintah telah menetapkan perizinan berusaha berdasarkan risiko.
Semua aktivitas usaha yang beroperasi, berkas perizinan yang disyaratkan tergantung pada jenis risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka bisa diketahui melalui kode KBLI yang telah disediakan
Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 66172 Pengelola Sentra Dana Berjangka
Kode KBLI 66172 Pengelola Sentra Dana Berjangka penting untuk dipahami pebisnis Pengelola Sentra Dana Berjangka karena hal dibawah ini.
- Membantu pemilik usaha guna menetapkan jenis usaha yang hendak dikembangkan nanti.
- Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka, pengurusan NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
- Menentukan banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka ke DJP.
- Mempengaruhi resiko usaha
- Mempengaruhi jenis perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 66172 Pengelola Sentra Dana Berjangka Termasuk Apa Saja?
Kategori bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup kegiatan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta sentra dana berjangka untuk diinvestasikan dalam kontrak berjangka, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pengelola sentra dana berjangka..
Dapatkah Kode KBLI 66172 Pengelola Sentra Dana Berjangka Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?
Di bawah ini persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu bersama KBLI 66172 Pengelola Sentra Dana Berjangka.
- Jangan menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan sampai mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Jangan sampai menggabungkan kode KBLI Pengelola Sentra Dana Berjangka dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Resiko Salah Pilih Kode KBLI 66172 Pengelola Sentra Dana Berjangka
Kalau salah dalam memilih KBLI 66172 Pengelola Sentra Dana Berjangka dapat menimbulkan efek merugikan bagi usaha yang terlaksana.
- Bisnis tidak bisa berjalan secara sah karena izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
- perizinan usaha tidak bisa dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Risiko mendapatkan teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan pembatalan izin dari kementerian karena izin tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Memilih Kode KBLI 66172 Pengelola Sentra Dana Berjangka
Pada saat memilih untuk memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 66172 Pengelola Sentra Dana Berjangka, ada sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI dan bidang bisnis yang dilaksanakan pada Buku KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta diunduh di laman www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Pengelola Sentra Dana Berjangka dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta sentra dana berjangka untuk diinvestasikan dalam kontrak berjangka, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pengelola sentra dana berjangka..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum memilih serta menambah KBLI.
- Pilihlah kode KBLI sesuai besarnya modal usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menentukan lokasi yang sesuai untuk melaksanakan aktivitas usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka disebabkan tidak seluruh daerah dapat dipakai untuk menjalankan usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Demikian pembahasan terkait KBLI 66172 Pengelola Sentra Dana Berjangka, semoga dapat mempermudah pebisnis saat mendaftarkan izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Jika membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi laman Sah!