Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 66153 Pedagang Fisik Komoditi, Mencakup Apa Saja?

KBLI 66153 Pedagang Fisik Komoditi biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pedagang Fisik Komoditi, mencakup kegiatan badan usaha yang menyediakan sarana sistem perdagangan untuk melakukan kegiatan jual beli komoditi yang telah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme pasar fisik komoditi di bursa berjangka baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi pelanggan.
KBLI 66153 Pedagang Fisik Komoditi biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pedagang Fisik Komoditi, mencakup kegiatan badan usaha yang menyediakan sarana sistem perdagangan untuk melakukan kegiatan jual beli komoditi yang telah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme pasar fisik komoditi di bursa berjangka baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi pelanggan.

Sah! – KBLI 66153 Pedagang Fisik Komoditi biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pedagang Fisik Komoditi, mencakup kegiatan badan usaha yang menyediakan sarana sistem perdagangan untuk melakukan kegiatan jual beli komoditi yang telah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme pasar fisik komoditi di bursa berjangka baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi pelanggan.

Kode KBLI 66153 untuk Bisnis Apa?

KBLI ialah kode sistem yang dikembangkan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik yang berguna untuk pedoman pebisnis dalam memilih bidang usaha Pedagang Fisik Komoditi agar tidak keliru dengan jenis KBLI yang lain.

Pelaku usaha Pedagang Fisik Komoditi diharuskan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar perizinan lainnya.

Dalam memutuskan KBLI 66153 sebelum menjalankan Pedagang Fisik Komoditi menjadi harus dipenuhi karena saat ini pemerintah sudah membuat perizinan usaha berbasis risiko.

Semua aktivitas bisnis yang dilaksanakan, surat perizinan yang disyaratkan ditentukan pada jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Pedagang Fisik Komoditi dapat diketahui melalui kode KBLI yang sudah ada

Apa Alasan Menentukan KBLI 66153 Pedagang Fisik Komoditi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 66153 Pedagang Fisik Komoditi musti diketahui pengusaha Pedagang Fisik Komoditi karena hal dibawah ini.

  • Menjadi acuan pengusaha guna menentukan jenis usaha yang hendak dijalankan nantinya.
  • Sebagai syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pedagang Fisik Komoditi, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besarnya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Pedagang Fisik Komoditi ke Dirjen Pajak.
  • Menjadi acuan resiko usaha
  • Menentukan jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 66153 Pedagang Fisik Komoditi Termasuk Apa Saja?

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyediakan sarana sistem perdagangan untuk melakukan kegiatan jual beli komoditi yang telah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme pasar fisik komoditi di bursa berjangka baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi pelanggan..

Apa Kode KBLI 66153 Pedagang Fisik Komoditi Dapat Jadi Satu bersama KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dicampur bersamaan kode KBLI 66153 Pedagang Fisik Komoditi.

  • Tidak mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan sampai menggabungkan kode KBLI Pedagang Fisik Komoditi dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Sampai Salah Memilih KBLI 66153 Pedagang Fisik Komoditi

Apabila salah dalam memilih KBLI 66153 Pedagang Fisik Komoditi bisa berefek merugikan untuk usaha yang berjalan.

  • Usaha tidak bisa berjalan secara legal karena perizinan tidak sejalan dengan aktivitas operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Berpotensi diberi teguran, peringatan, sanksi, maupun dibatalkannya izin usaha dari pemerintah dikarenakan izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pemilik usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Menentukan Kode KBLI 66153 Pedagang Fisik Komoditi

Ketika memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 66153 Pedagang Fisik Komoditi, terdapat beberapa hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI serta bidang usaha yang berjalan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta didapatkan pada URL www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang beroperasi merupakan aktivitas Pedagang Fisik Komoditi dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyediakan sarana sistem perdagangan untuk melakukan kegiatan jual beli komoditi yang telah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme pasar fisik komoditi di bursa berjangka baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi pelanggan..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum menentukan serta menambah kategori usaha.
  • Tentukan kode KBLI berpedoman pada besarnya omset usaha Pedagang Fisik Komoditi yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Pedagang Fisik Komoditi dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pedagang Fisik Komoditi yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pedagang Fisik Komoditi skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang diperuntukkan untuk melaksanakan operasional usaha Pedagang Fisik Komoditi karena tidak semua tempat dapat digunakan untuk menjalankan usaha Pedagang Fisik Komoditi.

Demikian artikel seputar KBLI 66153 Pedagang Fisik Komoditi, semoga bisa mempermudah pembaca ketika membuat izin usaha Pedagang Fisik Komoditi.

Apabila memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Pedagang Fisik Komoditi bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses portal Sah.co.id