Sah! – Kode KBLI 66146 Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd), mencakup kegiatan usaha khusus untuk memasarkan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajemen investasi pengelola reksa dana
Kode KBLI 66146 untuk Aktifitas Apa?
KBLI adalah kode sistem yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan pebisnis ketika menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) agar tidak keliru dengan kategori KBLI lain.
Pelaku usaha Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) disyaratkan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan tambahan.
Penentuan KBLI 66146 untuk melaksanakan Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) merupakan hal harus disiapkan karena saat ini pemerintah sudah mengharuskan perizinan usaha berdasarkan risiko.
Semua kegiatan usaha yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang disyaratkan bergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) bisa ditentukan melalui kode KBLI yang telah ada
Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 66146 Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd)
Kode KBLI 66146 Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) musti diketahui wirausaha Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) karena hal dibawah ini.
- Memudahkan pelaku usaha guna menentukan bidang usaha yang akan dijalankan nantinya.
- Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd), pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
- Menjadi acuan besaran pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) ke KPP.
- Menentukan risiko usaha
- Menjadi acuan jenis perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 66146 Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) Termasuk Apa Saja?
Kategori usaha yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan usaha khusus untuk memasarkan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajemen investasi pengelola reksa dana..
Dapatkah KBLI 66146 Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) Jadi Satu dengan KBLI Lain?
Di bawah ini pertimbangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dicampur bersama KBLI 66146 Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd).
- Jangan mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Dilarang mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
- Tidak mencampur KBLI Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Resiko Keliru Memilih KBLI 66146 Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd)
Kalau salah dalam memilih KBLI 66146 Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) dapat menimbulkan efek negatif untuk usaha yang terlaksana.
- Usaha tidak bisa berjalan secara legal disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
- perizinan usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Kemungkinan memperoleh teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun pencabutan izin dari kementerian disebabkan izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Menentukan KBLI 66146 Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd)
Saat memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 66146 Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd), ada sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang usaha yang dilaksanakan pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan diunduh lewat laman www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang beroperasi adalah kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan usaha khusus untuk memasarkan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajemen investasi pengelola reksa dana..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perseorangan sebelum menentukan dan mengembangkan KBLI.
- Tentukan kode KBLI sesuai besarnya modal usaha Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang tepat untuk menjalankan kegiatan usaha Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) karena tidak seluruh daerah bisa dipakai untuk menjalankan usaha Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd).
Walaupun memilih KBLI 66146 Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) diperlukan banyak pertimbangan mulai dari syarat dan kewajibannya. Namun apabila telah memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman dan memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd) dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via situs Sah.co.id