Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 66145 Agen Perantara Pedagang Efek, Seperti Apa Langkah Memperolehnya

Kode KBLI 66145 Agen Perantara Pedagang Efek biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Agen Perantara Pedagang Efek, mencakup kegiatan pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perantara pedagang efek dengan mendapat komisi berdasarkan kontrak kerjasama dan kegiatan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan
Kode KBLI 66145 Agen Perantara Pedagang Efek biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Agen Perantara Pedagang Efek, mencakup kegiatan pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perantara pedagang efek dengan mendapat komisi berdasarkan kontrak kerjasama dan kegiatan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan

Sah! – Kode KBLI 66145 Agen Perantara Pedagang Efek biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Agen Perantara Pedagang Efek, mencakup kegiatan pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perantara pedagang efek dengan mendapat komisi berdasarkan kontrak kerjasama dan kegiatan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan

KBLI 66145 untuk Menjalankan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengklasifikasian yang diciptakan oleh Badan Pusat Statistik untuk pedoman pebisnis dalam menentukan bidang usaha Agen Perantara Pedagang Efek sehingga tidak tertukar dengan jenis usaha lain.

Pebisnis Agen Perantara Pedagang Efek harus menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin tambahan.

Penentuan KBLI 66145 dalam melaksanakan Agen Perantara Pedagang Efek menjadi wajib sebab sekarang pemerintah sudah mempublikasikan perizinan berusaha berbasiskan risiko.

Semua kegiatan usaha yang beroperasi, surat perizinan yang disyaratkan ditentukan oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Agen Perantara Pedagang Efek dapat ditentukan berdasarkan kode KBLI yang sudah ada

Alasan Kenapa Harus Memilih KBLI 66145 Agen Perantara Pedagang Efek

KBLI 66145 Agen Perantara Pedagang Efek wajib dipahami pengusaha Agen Perantara Pedagang Efek karena faktor dibawah ini.

  • Mempermudah wirausaha guna memutuskan bidang usaha yang hendak dijalankan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Agen Perantara Pedagang Efek, pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Agen Perantara Pedagang Efek ke DJP.
  • Menjadi acuan resiko bisnis
  • Menentukan jenis perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 66145 Agen Perantara Pedagang Efek Termasuk Apa Saja?

Kategori bisnis yang termasuk di Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perantara pedagang efek dengan mendapat komisi berdasarkan kontrak kerjasama dan kegiatan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan..

Dapatkah Kode KBLI 66145 Agen Perantara Pedagang Efek Dicampur dengan KBLI Lain?

Berikut syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang bisa dicampur dengan KBLI 66145 Agen Perantara Pedagang Efek.

  • Dilarang mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Dilarang memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
  • Dilarang mencampur kode KBLI Agen Perantara Pedagang Efek dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Keliru Pilih KBLI 66145 Agen Perantara Pedagang Efek

Kesalahan dalam memilih KBLI 66145 Agen Perantara Pedagang Efek dapat menimbulkan konsekuensi tidak baik bagi bisnis yang hendakdijalankan.

  • Usaha tidak bisa berjalan secara sah disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Berpotensi memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan pencabutan izin dari kementerian disebabkan izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih KBLI 66145 Agen Perantara Pedagang Efek

Sebelum memilih untuk menggunakan kode KBLI 66145 Agen Perantara Pedagang Efek, terdapat beberapa hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa dan unduh di URL www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang dijalankan adalah aktivitas Agen Perantara Pedagang Efek dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perantara pedagang efek dengan mendapat komisi berdasarkan kontrak kerjasama dan kegiatan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perseorangan sebelum memilih serta menambah aktivitas usaha.
  • Pilihlah KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Agen Perantara Pedagang Efek yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Agen Perantara Pedagang Efek kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Agen Perantara Pedagang Efek yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Agen Perantara Pedagang Efek skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang sesuai untuk melaksanakan aktivitas usaha Agen Perantara Pedagang Efek disebabkan tidak semua kawasan boleh ditempati untuk menjalankan usaha Agen Perantara Pedagang Efek.

Itulah pembahasan berkaitan KBLI 66145 Agen Perantara Pedagang Efek, diharapkan bisa jadi pedoman pengusaha ketika mendaftarkan izin usaha Agen Perantara Pedagang Efek.

Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus izin usaha Agen Perantara Pedagang Efek dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui website Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version