Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 66143 Perusahaan Efek Daerah (Ped), Bagaimana Mekanisme Mendapatkannya

Kode KBLI 66143 Perusahaan Efek Daerah (Ped) dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perusahaan Efek Daerah (Ped), mencakup kegiatan sebagai perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi
Kode KBLI 66143 Perusahaan Efek Daerah (Ped) dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perusahaan Efek Daerah (Ped), mencakup kegiatan sebagai perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi

Sah! – KBLI 66143 Perusahaan Efek Daerah (Ped) merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perusahaan Efek Daerah (Ped), mencakup kegiatan sebagai perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi

KBLI 66143 Digunakan untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode pengenal yang dikeluarkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk memudahkan pebisnis dalam memilih bidang usaha Perusahaan Efek Daerah (Ped) supaya tidak salah menentukan dengan jenis KBLI yang lain.

Pengusaha Perusahaan Efek Daerah (Ped) disyaratkan memilih kode KBLI lima digit sebelum mengurus izin lebih jauh.

Penentuan KBLI 66143 saat melaksanakan Perusahaan Efek Daerah (Ped) adalah hal yang penting sebab sekarang pemerintah telah menerbitkan perizinan berusaha berbasis risiko.

Semua kegiatan bisnis yang beroperasi, berkas izin yang dibutuhkan ditentukan pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Apa Pentingnya Menentukan KBLI 66143 Perusahaan Efek Daerah (Ped)

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 66143 Perusahaan Efek Daerah (Ped) mesti dipahami pengusaha Perusahaan Efek Daerah (Ped) disebabkan alasan dibawah ini.

  • Memudahkan wirausaha untuk menetapkan jenis usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perusahaan Efek Daerah (Ped), pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
  • Menentukan besarnya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Perusahaan Efek Daerah (Ped) ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan resiko usaha
  • Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 66143 Perusahaan Efek Daerah (Ped) Mencakup Apa Saja?

Jenis bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan sebagai perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi..

Bisakah KBLI 66143 Perusahaan Efek Daerah (Ped) Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa digabung dengan kode KBLI 66143 Perusahaan Efek Daerah (Ped).

  • Hindari mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Dilarang mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Dilarang menggabungkan kode KBLI Perusahaan Efek Daerah (Ped) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Keliru Pilih KBLI 66143 Perusahaan Efek Daerah (Ped)

Kesalahan dalam memilih KBLI 66143 Perusahaan Efek Daerah (Ped) dapat menimbulkan akibat merugikan untuk bisnis yang dijalankan.

  • Bisnis tidak bisa dilaksanakan secara legal disebabkan perizinan tidak sesuai dengan aktivitas komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat keluar karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Risiko mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari pemerintah karena izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Memilih Kode KBLI 66143 Perusahaan Efek Daerah (Ped)

Saat memutuskan memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 66143 Perusahaan Efek Daerah (Ped), terdapat beberapa hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas usaha yang beroperasi pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun dapat dicek serta download lewat link www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dijalankan adalah kegiatan Perusahaan Efek Daerah (Ped) dengan detail pada Kelompok ini mencakup kegiatan sebagai perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum menentukan serta menambah aktivitas usaha.
  • Pilihlah kode KBLI sesuai skala usaha Perusahaan Efek Daerah (Ped) yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perusahaan Efek Daerah (Ped) dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perusahaan Efek Daerah (Ped) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perusahaan Efek Daerah (Ped) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang ditetapkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Perusahaan Efek Daerah (Ped) dikarenakan tidak seluruh daerah dapat ditempati untuk melaksanakan usaha Perusahaan Efek Daerah (Ped).

Demikian artikel mengenai kode KBLI 66143 Perusahaan Efek Daerah (Ped), semoga dapat jadi petunjuk pelaku usaha saat mengurus izin usaha Perusahaan Efek Daerah (Ped).

Apabila membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Perusahaan Efek Daerah (Ped) dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via situs Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version